Batang Kuis | mediasinarpagigroup.com – Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor : 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 15 “ Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Lalu lebih dijelaskan lagi pada Pasal 16 ayat (1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. hasil Musyawarah Desa; dan b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa. Ayat (2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Selanjutnya ditegaskan juga dalam Pasal 17 ayat (1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa, dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa. Ayat (2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; atau b. teguran tertulis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat.
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan Badan Publik untuk mempublikasikan informasi yang dimiliki melalui media yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Yang dimaksud Badan Publik adalah Lembaga yang sebagian kecil ataupun seluruh anggarannya dibiayai oleh APBN / APBD Untuk itu Pemerintahan Desa yang sebagian besar anggarannya diperoleh dari APBN dan APBD, juga memanfaatkan website resmi desa.id sebagai salah satu wujud Keterbukaan informasi publik.
Dalam hal sarana dan prasaranan informasi publik untuk mengoptimalan pelayanan informasi sangat diperlukan guna terlaksananya tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing perangkat Desa kepada masyarakat.
Kepemilikan situs website bagi suatu organisasi pemerintah yang memberikan layanan publik merupakan satu langkah dalam mewujudkan e-service pada pelayanan yang berkualitas. Fungsi website adalah sebagai media sosialisasi informasi proses dan syaratsyarat pelayanan oleh masyarakat. Sedangkan dari temuan di lapangan, Sarana Informasi yang digunakan di banyak Desa yang ada di Deli Serdang belum melalui sarana Informasi lewat website yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana Desa. Sarana informasi yang dimiliki kantor Desa hanya berupa papan pengumuman yang terpa-sang dihalaman kantor Desa dan itupun tidak menjelaskan secara rinci dana dersa digunakan unutuk apa – apa saja.
Sebut saja Pemerintah Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pengelolaan dana desa yang diterimanya sangat tertutup, hal ini ada apa ? dipihak lain padahal ada beberapa laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Sari yang sulit dikonfirmasi ?
Nanda afriyan Syah selaku Sekertaris LBHK-Wartawan Kabupaten Deli Sedang sangat menyesalkan sikap Kades Tanjung Sari WI tersebut, karena dirasa kepala desa Wi, seakan akan tidak taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu hal yang hendak dikonfirmasi rekan – rekan Wartawan yaitu terkaid Sekolah PAUD dan Gaji Honor Guru PAUD yang dianggarkan dari dana desa, tapi Kades sulit ditemui, untuk itu Kami secara resmi telah melaporkan Kades ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga ada yang ditutup – tutupi dan tidak tertutup kemungkinan diduga ada korupsi yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa yang ada, tegas Nanda.(Nd/Red)