Senin, Januari 30, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 12, 2021
in Hukum, Nasional, Peristiwa
2
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah
0
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana., “Tidak ada lagi alasan salah prosedur,ataupun cacat administrasi.

RELATED POSTS

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Di tegaskan nya lagi, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online  akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan pungutan liar yang tidak dapat di elakkan karen posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan,karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas, tegasnya.(Humas Mabes Polri/Posumah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com - BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat angka kemiskinan di wilayah DKI Jakarta meningkat terbanyak ada di...

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mendukung Derlia Magdalena Napitupulu Ajang Kids And Teen Global Pageant di Malaysia

by media sinar pagi group
Januari 30, 2023
0

Pekanbaru | mediasinarpagigroup.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau mendukung Derlia Magdalena Napitupulu sebagai peserta yang akan membawa nama Riau...

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

DAK Fisik 2022 di SMAN 4 Kota Bengkulu Ada 3 Item, Pelaksanaan nya Diduga Berbau Korupsi ?

by media sinar pagi group
Januari 29, 2023
0

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com - Dengan adanya peraturan baru terkait penggunaan  Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2022, yang dimana semuanya...

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Jakarta | mediasinarpagigroup.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, turut ditindaklanjuti seluruh...

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

Hadiri Bakornas Kepala Desa Se Indonesia, Bupati Pakpak Bharat Terima Arahan Presiden RI

by media sinar pagi group
Januari 25, 2023
0

Pakpak Bharat | mediasinarpagigroup.com - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum...

Next Post
Kapolsek Babakan Madang, Putar Balik Kenderaan Menuju Puncak

Kapolsek Babakan Madang, Putar Balik Kenderaan Menuju Puncak

Puskesmas Kelurahan Ciganjur Adakan Vogging DBD, Warga Apresiasi

Puskesmas Kelurahan Ciganjur Adakan Vogging DBD, Warga Apresiasi

Comments 2

  1. Mas'ud,SH. says:
    6 bulan ago

    Polri akan pidanakan oknum Pejabat BPN, Camat dan Lurah yang terlibat Mavia tanah Hal ini, termasuk delik umum atau delik aduan dan perkap no. Berapa ?. Oke ditunggu jawaban dari polri .

    Balas
  2. Mas'ud,SH. says:
    6 bulan ago

    Polri akan pidanakan oknum Pejabat BPN, Camat dan Lurah yang terlibat Mavia tanah Hal ini, termasuk delik umum atau delik aduan dan perkap no. Berapa ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

BPS : Kemiskinan DKI Jakarta Meningkat di Jakarta Utara Terbanyak

Januari 30, 2023
Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus DPD HIMPAK Pakpak Bharat

Januari 30, 2023
  • 121 Followers
  • 87.2k Followers
  • 163k Subscribers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In