Kamis, Juni 1, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 12, 2021
in Hukum, Nasional, Peristiwa
2
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah
0
SHARES
4.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum menjelaskan secara tegas, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana., “Tidak ada lagi alasan salah prosedur,ataupun cacat administrasi.

RELATED POSTS

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Di tegaskan nya lagi, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” Jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, karena permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/ metode permohonan dan lain – lain serba online  akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan pungutan liar yang tidak dapat di elakkan karen posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

Selanjutnya ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MOU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan,karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas, tegasnya.(Humas Mabes Polri/Posumah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Proyek Jalan Prov Lampung Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

Juni 1, 2023
Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Rivan A. Purwantono: Infinite Spirit of Collaboration, Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan Jasa Raharja

Mei 31, 2023
Copot Kasatreskrim Inhu, Diduga Terima “Upeti” Dari Perusahaan Ilegal

Copot Kasatreskrim Inhu, Diduga Terima “Upeti” Dari Perusahaan Ilegal

Mei 31, 2023
Kasus Mutilasi Di Sukoharjo Terungkap, Kapolda Jateng Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah

Kasus Mutilasi Di Sukoharjo Terungkap, Kapolda Jateng Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah

Mei 30, 2023
Next Post
Kapolsek Babakan Madang, Putar Balik Kenderaan Menuju Puncak

Kapolsek Babakan Madang, Putar Balik Kenderaan Menuju Puncak

Puskesmas Kelurahan Ciganjur Adakan Vogging DBD, Warga Apresiasi

Puskesmas Kelurahan Ciganjur Adakan Vogging DBD, Warga Apresiasi

Comments 2

  1. Mas'ud,SH. says:
    10 bulan ago

    Polri akan pidanakan oknum Pejabat BPN, Camat dan Lurah yang terlibat Mavia tanah Hal ini, termasuk delik umum atau delik aduan dan perkap no. Berapa ?. Oke ditunggu jawaban dari polri .

    Balas
  2. Mas'ud,SH. says:
    10 bulan ago

    Polri akan pidanakan oknum Pejabat BPN, Camat dan Lurah yang terlibat Mavia tanah Hal ini, termasuk delik umum atau delik aduan dan perkap no. Berapa ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Pemkab Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila

Pemkab Samosir Peringati Hari Lahir Pancasila

Juni 1, 2023
Terkait Bantuan Pupuk Bermasalah, Pemkab Samosir Respon Cepat Tanggapi Keluhan Petani

Terkait Bantuan Pupuk Bermasalah, Pemkab Samosir Respon Cepat Tanggapi Keluhan Petani

Juni 1, 2023
Kapolres Pringsewu Takziah Kerumah Duka Briptu Rahayu Laili

Kapolres Pringsewu Takziah Kerumah Duka Briptu Rahayu Laili

Juni 1, 2023
Selamat Sukses Pelepasan Peserta Didik Kelas IX Angkatan 40 SMPN 1 Pasar Kemis Kab Tangerang

Selamat Sukses Pelepasan Peserta Didik Kelas IX Angkatan 40 SMPN 1 Pasar Kemis Kab Tangerang

Juni 1, 2023
Harlah Pancasila 2023 MPC PP Kabupaten Banyumas Adakan Bdonor Darah Berhadiah

Harlah Pancasila 2023 MPC PP Kabupaten Banyumas Adakan Bdonor Darah Berhadiah

Juni 1, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In