Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Polemik Skorsing 1 Tahun terhadap St Banggas Hatapea sebagai Sekretaris Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) beralamat di Jl.H.O.S Cokro Aminoto No.96 Menteng Jakarta Pusat terus menjadi pertayaan banyak Jemaat di Gereja tersebut.
St.Banggas Hutapea, Minggu (16/1) mengatakan bahwa terkait Surat pemberitahuan Skorsing yang dia terimanya sangatlah janggal sebab diterbitkannya surat skorsing tersebut bertentangan dengan Tata Gereja GPKB yang ditetapkan di Sidang Sinode Am GPKB XVI tahun 2021 pada tanggal 26 – 28 Maret 2021 di Kota Palembang, pada Pasal 7 ayat (1) yaitu “ Anggota jemaat, Penatua dan Pendeta yang tidak mengindahkan teguran akan dikenakan dalam status pengembalaan selama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan “ lalu pada Pasal 7 ayat (2) yaitu “ Jemaat yang menjabat dalam pelaksanaan pemberian sanksi/hukuman haruslah dipertimbangkan dengan mateng, apakah pelanggaran cukup hanya dinasehati atau diberi teguran. Akan tetapi setelah dinasehati/ditegur tidak mengindahaknnya maka sanksi yang dikenakan dapat berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan dan dikeluarkan dari anggota jemaat GPKB, tergantung bobot kesalahan yang ditetapkan dalam rapat Majelis Jemaat. Jemaat yang dalam pelaksanaan pemberian sanksi/hukuman haruslah dipertimbangkan dengan matang, apakah pelanggaran cukup hanya dinasehati/ditegur tidak mengindahakan maka sanksi yang dikenakan dapat berupa penggembalaan selama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan atau 12 (dua belas) bulan dan jika belum bertobat dikeluarkan dari anggota jemaat GPKB.
Merujuk dari Tata Gereja GPKB diatas tahapan – tahapan terbitnya SURAT PENGGEMBALAAN & SKORSING terhadap Saya (St.Banggas Hutapea) dari Pimpinan Majelis GPKB Menteng – Resort Menteng tanggal 18 November 2021 ditandatangani oleh Pdt Resort yaitu Pdr.H.Manik,S.Th serta Guru Jemaat St. Ir. PAS Pandiangan sangatlah bertolak belakang dengan Tata Gereja GPKB yang ada.
Ditambahkan St.Banggas Hutapea, adapun kronologis polemik terkait Skorsing terhadap Saya berawal dari “ pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sebagaimana biasanya GPKB Menteng melakukan ibadah dimulai Jam 10.00 Wib dan sekaligus saat itu ada pelantikan Pdt.Humpirt Manik,S.Th sebagai Pendeta GPKB Menteng, dalam ibadah tersebut adapun pembawa Liturgi yaitu St.F.Sitompul lalu Pengkotbah yaitu Pdt.Ramses Pandiangan,S.Th selaku Ephorus GPKB dan yang melantik Pdt. Humpirt Manik,S.Th yaitu Pdt.Frans Ongirwalu,S.Ag selaku Pendeta Distrik I Jakarta – Bekasi, dalam acara ibadah serta acara pelantikan Pendeta semua berjalan baik tapi dalam perjalanan acara Pdt.Ramses Pandingan, S.Th selaku Ephorus GPKB mengumumkan dihadapan jemaat GPKB Menteng bahwa GPKB Menteng menjadi Resort dengan Pagaran : GPKB Tegal parang dan GPKB Narogong Bekasi, sementara ditingakat GPKB Menteng hal terkait belum diputuskan dan atau juga belum pernah dibicarakan secara formal, tegas St.Banggas.
Lebih lanjut ditegaskan St.Banggas, setelah selesai kebaktian secara kebetulan Saya ketemu dengan Pdt.Ramses Pandingan, S.Th selaku Ephorus GPKB di gang pintu masuk ruang ibadah lalu saya menanyakan bagaimana Amang (bapak) kok langsung umumkan dihadapan jemaat GPKB Menteng bahwa GPKB Menteng menjadi Resort dengan Pagaran : GPKB Tegal Parang dan GPKB Narogong Bekasi, lalu dengan volume suara yang keras, Ephorus mengatakan “ kenapa rupanya Saya Pimpinan GPKB “ dan saat itu terjadi perdebatan bahwa Saya mengatakan “ ya benar Amang sebagai Pimpinan di GPKB namun kok harus seperti begitu ? “ sebab Kami Majelis di GPKB Menteng saja belum ada kesepakatan, masih sebatas wacana dan sudah kami bahas pada Sermon hari Rabu 10 November 2021 diruang majelis untuk mengundang Pimpinan Majelis Pusat, Distrik, GPKB Tegal Parang,GPKB Narogong dan GPKB Menteng sebagai tuang rumah “ dan kalau ada hal seperti ini sebaiknya Amang (Bapak) Sosialisasikan dulu kepada jemaat dan diwartakan kepada jemaat GPKB Menteng hal ini supaya jemaat tidak bertanya – tanya, tegas St.Banggas.
Akibat dari cekcok mulut tersebut jemaat spontan berdatangan menghampiri Kami berdua dan jemaat bertanya kepada Pdt.Ramses Pandingan, S.Th selaku Ephorus GPKB, “ kenapa harus begini Amang, kenapa enggak dibicarakan dulu tegas jemaat pada saat itu, lalu Pdt.Ramses Pandingan, S.Th belum menjawab pertanyaan jemaat tersebut sambil beliau berjalan ke ruang konsistori lalu jemaat juga mengikutinya dan masuk ke ruang konsistori, sambil bertanya “ Mana surat kesepakatan GPKB Menteng menjadi Resort ? tegas jemaat, kami jemaat GPKB menteng belum pernah dengar warta jemaat terkait GPKB Menteng menjadi Resort, akibat dari Pdt.Ramses Pandingan, S.Th belum juga memberikan jawaban kepada jemaat maka jemaat semakin banyak berdatangan ke runag konsistori dan jemaat menunggu jawaban Ephorus tersebut.
Lalu berselang tidak beberapa lama secara tiba – tiba putra Pdt.Ramses Pandingan, S.Th yang berinisial F.P masuk ke ruang konsistori langsung mengucapkan kata – kata kotor, hal inilah membuat jemaat semakin marah lalu terjadilan tarik – tarikan antara yang lain dengan yang lainnya dan mebuat situasi diruang konsistori semakin tidak karuan serta bertambah kisruh tetapi pada kejadian dan peristiwa itu tidak ada tindak kekerasan atau pemukulan terhadap siapanpun, ujar St.Banggas Hutapea.
Berangkat dari hal tersebut Saya sebagai Sekretrais GPKB Menteng di skorsing selama 12 bulan, bukan itu saja, Kami satu keluarga dilaporkan oleh F.P atau anaknya Pdt.Ramses Pandingan, S.Th ke Polisi dengan tuduhan Pengeroyokan sebagimana diatur pada Pasal 170 KUHP, tentu hal ini sangatlah zolim tegas St.Banggas Hutapea.
Ditempat yang sama Lidya Br Napitupulu selaku Naposo (Pemuda) di GPKB Menteng mengatakan, bahwa saat ribut- ribut atau cekcok mulut di ruang konsistori GPKB Menteng pada tanggal 14 November 2021 saya tidak ada di Gereja, tapi Saya mendengar apa yang terjadi, bahwa tidak ada yang namanya pengeroyokan tetapi adanya cekcok mulut serta saling tarik – tarikan satu sama lainnya sebab saat itu jemaat sangat banyak, tegas Lidya.
Ditambahkan Lidya, bahwa Kami Naposo (Pemuda) GPKB Menteng sudah capek melihat pertikaian yang dibuat oleh mereka – meraka yang tidak punya hati nurani, katanya Majelis tapi prilakuknya serta perkataannya tidak mencerminkan Majelis, hal ini ada apa ?, terkait dengan Skorsing yang dilakukan oleh Pimpinan Majelis GPKB Menteng terhadap St.Banggas Hutapea pada intinya Kami Naposo tidak dapat menerima hal tersebut, maka Kami mendesak Skorsing tersebut harus dicabut, faktanya baru – baru ini Paniroi yang dijukan oleh Pengurus Harian Majelis GPKB Menteng sebagai pengganti St.Banggas Hutapea karena di skorsing tentu Naposo lakukan penolakan, sebab Kami Naposo GPKB Menteng tetap menginginkan St.Banggas Hutapea tetap sebagai Paniroi tegasnya.
Demikian juga ASS salah satu Naposo (Pemuda) di GPKB Menteng mengatakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Sdri Lidya Br Napitupulu, ASS menegaskan bahwa saat kejadian benar saya tidak ada di tempat namun terhadap keputusan yang dibuat oleh Pimpinan GPKB Menteng yang jelas Saya sangat menolaknya terlebih sampai men skorsing St.Banggas Hutapea, dan bukan itu saja Pimpinan GPKB Menteng juga mengeluarkan atau memecat jemaat dari warga GPKB menteng yang tidak sehaluan dengaan mereka, untuk itu segera cabut surat tersebut dan kembalikan posisi mereka sebagai jemaat di GPKB menteng, Kami kaum Pemuda pengen rasa damai yang didapat dalam GPKB Menteng untuk itu Kami berharap mari berbesar hati dan lapangkan dada akui kesalahan masing – masing tentu itu lebih bagus agar kedamian itu terpencar di GPKB Menteng tegas ASS.
Diwaktu yang sama, Yani M Simatupang selaku salah satu Cucu Pendeta Pertama di GPKB Menteng (Alm Pdt.Benyamin) menegaskan bahwa terkait ke kisruhan di GPKB Menteng akibat Tata Gereja di GPKB setiap 5 tahun sekali berubah total arti nya dapat dikatakan menghilangkan Tata Geraja yang sebelumnya padahal Tata Gereja adalah merupakan konstitusi yang harus di jalankan oleh semua pihak yang ada di gereja tersebut, tentu hal ini kan tidak benar, di negara Kita saja dapat Kita lihat konstitusi NKRI yaitu UUD 1945, benar telah beberapa kali di amandemen tetapi sifat nya hanya amandemen bukan menghilangkan aturan yang ada, dapat Kita ketahui apa itu amandemen “ Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara “ nah hal inilah yang memicu perselisihan atau pertikaian yang terjadi di GPKB Menteng sebab dengan Tata Geraja yang ada sekarang ini tidak mencerminkan suara jemaat adalah suara Tuhan tapi suara Pimpinan (Pdt da atau St) adalah suara Tuhan tegas Yani.
Bahwa terkait dengan Skorsing yang diberikan kepada St.Banggas Hutapea, saran Saya agar itu dicabut atau lakukan rapat jemaat GPKB Menteng untuk mebahas hal tersebut apakah dicabut atau tidak biarkan jemaat yang meutusakan nya lalu keberadaan St yang ada apakah masih layak dipertahankan atau tidak, biarkan jemaat yang menentukan buka Majelis dan Pdt yang ada di GPKB Menteng yang menentukan, tegas Yani.
Ditambahkan Yani, pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 saat kejadian cekcok mulut dan berujung skorsing terhadap St.Banggas Hutapea, Saya ada pada saat itu dan saya melihat tidak ada pukul – pukulan, yang ada hanya terjadi tarik – tarikan dan dorong – dorongan sebab saat kejadian tersebut banyak jemaat yang berada di ruang konsistori menunggu jawaban dari Ephorus apa dasar Ephorus mengumunkan GPKB Menteng menjadi Resort sementara jemaat belum pernah mendengar dari Majelis yang ada di GPKB Menteng.
Selanjutnya, akhir bulan Desember tahun 2021 sebenarnya pihak natua tua sudah mengupayakan agar dibuat pertemuan atau rapat jemaat GPKB Menteng untuk membahas hal tersebut lalu juga sudah di wartawan baru satu kali yang isinya bahwa awal tahun 2022 akan dilakukan rapat jemaat namun saat ini sudah pertengahan bulan januari 2022 tetapi rapat jemaat tersebut tidak juga kunjung dilakukan hal ini ada apa ? yang saya khawatirkan jemaat nanti sampai marah dan emosi melihat keadaan seperti ini, lalu hal ini juga tidak baik dalam pendewasaan iman jemaat maka saran Saya kepada Majelis dan Pendeta GPKB Menteng ayo lakukan rapat jemaat untuk membahas hal – hal sebagaimana yang saya sampaikan sebelum nya.
Salah satu Tokoh di GPKB Menteng inisial RP saat dimintai pendapatnya terkait apa yang terjadi di GPKB Menteng menegaskan, semua salah Pimpinan Pusat GPKB sebab kenapa harus mencampuri urusan GPKB Menteng, silahkan kasi masukan dan saran ke GPKB Menteng lalu kalau tidak dijalankan masukan serta saran tersebut maka silahkan lakukan pembinaan, bukan mengumumkan GPKB Menteng menjadi Resort sementara Majleis GPKB Menteng saja belum putuskan hal tersebut, lalu jemaat juga belum diberitahukan oleh Majelis GPKB Menteng, hal inilah yang memicu keributan atau pertikaian di GPKB Menteng ini ujar RP.
Ditambahkan RP saran saya cabut surat skorsing St.Banggas Hutapea dan kembalikan tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris di GPKB Menteng, lalu cabut surat pencabutan nomor register jemaat yang diterbitkan oleh BPH Majelis Jemaat GPKB Menteng yang tidak sejalan dengan cara kerja Majleis yang ada, hal ini agar berakhir pertikain yang ada, sebab jemaat itu datang ke Gereja tujuannya beribadah dan dapat bertemu dengan Tuhan nya dengan demikan hati dan pikiran jemaat menjadi tenang dan tentram, tapi kalau begini yang di peroleh oleh jemaat GPKB Menteng tentu tidaklah benar, harapan saya mari kita instropeksi diri kita masing – masing dan teruslah Kita melayani sebagai mana Tuhan Jesus Kristus melayani Murid – muridnya serta para pengikutnya pada saat DIA berada di dunia ini, ujar RP.
Selasa, (4/1) media ini menghubuni Pdt H.Manik,S.Th, adapun yang konfimrasi melaui WhatsApp antara alian : 1. Apakah benar Pak Pdt dan Guru Jemaat pernah menerbitkan Surat Penggembalaan & Skorsing No : 02/XI/PGMLN/GPKB-MTG-2021 tanggal 18 November 2021 ? , apakah surat tersebut tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPKB ditetapkan di Sidang Sinode Am GPKB XVI tahun 2021 tgl 26-28 Maret 2021 di Palembang ?., 2. Apakah sebelum dikeluarkan nya Surat diatas sudah dilakukan teguran lisan mapun tertulis kepada yang bersangkutan ? lalu langkah penggembalaan sistematis seperti apa yang sudah dilakukan setelah dikeluarkan nya surat penggembalaan & Skorsing tersebut kepada yang bersangkutan ?., 3. Apakah benar Pak Pdt & Guru Jemaat GPKB pada tanggal 18 Nobember 2021 telah menerbitkan surat mencabut register keanggotaan jemaat dari GPKB Menteng (No.Reg.519) an St.Timbul Panggabean ? , apakah hal tersebut sudah sesuai Tata Gereja yang dipedomani oleh GPKB ?., 4. Apakah PGIW DKI Jakarta atau PGI Pusat teleh berkunjung ke GPKB Menteg sejak pak Pdt dan Guru Jemaat menerbitkan surat yang Kami sebutkan diatas ? , hingga dibuatnya berita belum ada jawaban dari Pdt.H.manik,S.Th, demikan juga hal yang sama telah dikonfirmasi ke St. PAS Pandiangan namun sma saja juga belum ada jawaban dari beliau.
Selanjutnya, Minggu (16/1) media ini juga menghubungi Pdt.Ramses Pandingan, S.Th selaku Ephorus GPKB melaui WhatsApp, terkait agar diberikan waktunya untuk ditelepon oleh media ini namun hingga dibuatnya berita ini belum ada jawaban dari belaiu, demikan juga terhadap Pendeta Distrik I Jakarta yati Pdt.Frans Ogirwalu,S.Ag, Selasa (18/1) di konfirmasi melalui WhatsApp, juga tidak menjawab.
Jansen Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Kota Metropolitan ketika dimintai pendapatnya terkait dengan Skorsing di Gereja mengatakan, soal sanksi skorsing di lembaga Gereja tentu Kita melihat dulu Tata Gereja yang dipedomani oleh Geraja tersebut, tapi pada umumnya skorsing tersebut diberikan kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran berat misalnya Minikah lagi tetapi masih punya istri yang sah, lalu berjinah, lalu menggelapkan uang Gereja, diluar hal tersebut menurut saya tidak harus di skorsing tapi dilakukan teguran dan pembinaan.
Bahwa perlu diketahu pada umumnya faktor penyebab terjadinya perpecahan dalam Gereja adalah lebih dominan disebabkan oleh faktor manusia, kepentingan manusia yang terlalu egois, terlalu serakah dan tidak lagi memprioritaskan kepentingan pelayanan serta motivasi yang benar untuk menggembalakan “kawanan dombanya. maka bila hal itu terjadi sebaiknya dilakukan saja rapat jemaat untuk mengambil keputusan yang terbaik yang harus dilakukan oleh Majelis dan Pendeta yang ada di Gereja tersebut, dan jangan dibiarkan berlarut – larut sebab keadaan tersebut dapat membuat iman jemaat tidak berkembang, bila rapat jemaat tidak kunjung dilakukan juga maka sebaiknya buat saja permohonan atau permintaan ke PGI untuk memediasi pihak – pihak yang bertikai tersebut, sebab berdasarkan pengalaman Saya terkait pertikaian di Gereja bila dipaksakan juga di bawa ke ranah pengadilan pada umumnya Gugatan akan ditolak, untuk itu saran saya mintakan saja ke PGI atau sejenisnya agar dapat menjadi penengah terhadap pertikain yang ada, tegas Jansen.(Adtia/Redaksi)
Saya berharap agar segera diadakan Rapat Huria (Rapat Jemaat) agar jemaat smakin jelas permasalahan yg terjadi di GPKB Menteng, krn Rapat Huria adalah rapat tertinggi di GPKB Menteng Jakarta.
Siap Pak Simatupang
Sebaiknya pihak Majelis GPKB Menteng segera melakukan Rapat Huria agar setiap permasalahan bisa diselesaikan