Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Bagi warga Kabupaten Tangerang bisa kembali mengurus dokumen kependudukan secara Online, melalui Aplikasi layanan kependudukan secara Elektronika (LAKSE) dslam pengurusan secara Online ini dapat memangkas waktu dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kab.Tangerang.
Kepala Dinas Disdukcapil Kab.Tangerang, H.CR Inton,S.IP.,M.SI mengatakan dalam pengurusan Online tidak saja memudah kan warga, namun juga petugas yang ada di loket pekayanan, layanan LAKSE memuat layanan seperti, cetak KTP, KK dan pelayanan lainya seperti AKTE , Kematian , kelahiran , perkawinan dan juga surat perpindahan atau kedatangan , untuk tata cara pengguna Aplikasi warga bisa mengunduh melalui (playstore) dan memilih layanan yang di gunakan untuk fungsinya.
Skemanya warga input data yang di persyaratkan untuk mengurus dokumen Nanti Admin dari Disduk capil akan menginformasikan terkait pengajuan berkas yang sudah di ajukan dan bagi warga ,tidak perlu untuk mengantri cukup datang pada waktu pengambilan dokumen setelah selesai,tegas Kadis.(M.Sijabat)