Rabu, Oktober 4, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 30, 2021
in Hukum, Nasional, Peristiwa
0
KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).

Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. “Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

RELATED POSTS

Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara

Paska Pengeroyokan Buruh FSPTI Kandis Hanya 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditangkap dari 15 0rang Pelaku

Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. “Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial, menurut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen. “SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.(Rd/Kps)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara

Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara

Oktober 3, 2023
Paska Pengeroyokan Buruh FSPTI Kandis Hanya 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditangkap dari 15 0rang Pelaku

Paska Pengeroyokan Buruh FSPTI Kandis Hanya 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditangkap dari 15 0rang Pelaku

Oktober 1, 2023
Sinergi Aparat Pringsewu Tingkatkan Stabilitas Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

DPO Bandar Narkoba yang Lompat dari Lantai 3 Hotel Labersa Ternyata Oknum Sekretaris F.SPTI Kota Pekanbaru

Oktober 1, 2023
Polri Memberikan Bantuan Pengobatan Korban Perundungan, Kasus Diproses Hukum

Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

September 29, 2023
Next Post
SMKN 5 Kabupaten Tangerang Tetap Prioritaskan Perawatan Gedung Sekolah Dimasa Pandemi Covid-19

SMKN 5 Kabupaten Tangerang Tetap Prioritaskan Perawatan Gedung Sekolah Dimasa Pandemi Covid-19

Bismar Ginting,SH.,MH dan Drs.Sugihato

Ketua PBH Sinar Pagi Diskusikan Peran Komite Sekolah ke Humas SMAN 8 Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

FWJ Indonesia Apresiasi 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota

FWJ Indonesia Apresiasi 5 Perwira dan 1 Briptu Polres Metro Bekasi Kota

Oktober 3, 2023
Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara

Kasus Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara

Oktober 3, 2023
Hasil Panen Komoditi Bawang Merah Program Pangula Na Ture Memuaskan, Bupati Samosir: Jangan Ragu Menggunakan Pupuk Organik Padat dan Cair

Hasil Panen Komoditi Bawang Merah Program Pangula Na Ture Memuaskan, Bupati Samosir: Jangan Ragu Menggunakan Pupuk Organik Padat dan Cair

Oktober 3, 2023
Surat Terbuka Asosiasi Pedagang Pasar Kota Bumi, Buat DPRD Kabupaten Tangerang Yang Terhormat

Surat Terbuka Asosiasi Pedagang Pasar Kota Bumi, Buat DPRD Kabupaten Tangerang Yang Terhormat

Oktober 3, 2023
Inovasi Tanggulangi Dampak El Nino, Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Ikuti Pelatihan Baperpetang

Inovasi Tanggulangi Dampak El Nino, Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Ikuti Pelatihan Baperpetang

Oktober 3, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In