Karanganyar | mediasinarpagigroup.com – SMK Satya Karya Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Edi Sujarwo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1109, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 887.200.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 886.431.000,- hal tersebut dikatakan Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan Jawa Tengah, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMK Satya Karya terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.890.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 178.909.400administrasi kegiatan sekolah Rp 200.314.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.100.000langganan daya dan jasa Rp 70.314.972pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 49.814.100penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.000.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 87.773.900pembayaran honor Rp 160.560.000, Total Dana Rp 802.676.972
Lalu laporan Kepala SMK Satya Karya terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.289.000pengembangan perpustakaan Rp 178.448.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 73.625.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 100.097.500administrasi kegiatan sekolah Rp 191.038.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.678.000langganan daya dan jasa Rp 55.531.289pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 80.566.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.500.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 12.250.000pembayaran honor Rp 160.560.000, Total Dana Rp 968.584.389
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Jateng melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.178 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.378 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Lalu, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.130 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMK Satya Karya memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1010, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 808.000.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 807.600.000,– diduga laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dngan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Satya Karya harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah lalu ke Kejaksaan Negeri Karanganyar berikut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Satya Karya harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Satya Karya dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)




