Karanganyar | mediasinarpagigroup.com – SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Ismail Soleh, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1322, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.057.600.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 1.057.600.000,- hal tersebut dikatakan Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan Jawa Tengah, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.342.800pengembangan perpustakaan Rp 5.980.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 50.971.300kegiatanasesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.474.600administrasi kegiatan sekolah Rp 93.353.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.696.100langganan daya dan jasa Rp 70.286.200pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 237.847.200penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 100.750.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 40.246.100penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 1.309.500pembayaran honor Rp 211.663.200, Total Dana Rp 894.920.300
Lalu laporan Kepala SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.376.800pengembangan perpustakaan Rp 213.494.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 139.359.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 48.836.700administrasi kegiatan sekolah Rp 175.919.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 35.054.600langganan daya dan jasa Rp 82.046.600pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 113.458.200penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 62.350.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 73.347.900penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 5.519.500, pembayaran honor Rp 262.516.200, Total Dana Rp 1.220.279.700
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Jateng melakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.219 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.267 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu membuat laporan kegiatan Fiktip.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.351 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2024 SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1329, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.063.200.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.063.200.000,– diduga laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dngan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah lalu ke Kejaksaan Negeri Karanganyar berikut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Muhammadiyah 2 Karanganyar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)




