Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketua Komite Sekolah SDN Gintung Cilejet 02, Fasilitas Pendidikan Tentukan Kwalitas

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 3, 2022
in Pendidikan
0
Ketua Komite Sekolah SDN Gintung Cilejet 02, Fasilitas Pendidikan Tentukan Kwalitas
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jasinga | mediasinarpagigroup.com – Fasilitas di sebuah institusi pendidikan merupakan salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, keberadaan sarana dan prasarana ini akan menunjang kegiatan akademik dan non-akademik Siswa/i serta mendukung terwujudnya proses belajar-mengajar yang kondusif, hal tersebut dikatakan oleh Azi Zaelani,S.Pd.,MM selaku Kepala SD Negeri Gintung Cilejet 02 Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor, Rabu 3 /8/2022,

Ditambahkan Azi, bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan yang sangat diperlukan untuk memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan oleh setiap negara.”

RELATED POSTS

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

“Setiap manusia haruslah mendapatkan pendidikan untuk dapat memiliki kemampuan dan keterampilan sehingga mampu bersaing dengan masyarakat lainya.

Pendidikan bahkan menjadi sarana paling efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat serta dapat mencapai kemakmuran.

Berangkat dari hal tersebut tentu fasilitas sekolah merupakan sarana dan prasarana yang harus sekolah miliki yang bertujuan agar mutu pendidikan juga dapat meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih.

“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 45 ayat 1 yaitu setiap satuan pendidikan formal dan non-formal menyediakan sarana dan prasarana  yang memenuhi keperluan pendidikan  sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, sosial, emosional, dan kualitas peserta didik.Di Indonesia banyak dijumpai sekolah-sekolah yang fasilitasnya kurang memadai apalagi sekolah-sekolah di daerah terpencil seperti kurangnya prasarana yang tidak layak, contohnya bangunan sekolah yang miring dan hampir ambruk, kelas yang bocor jika hujan tiba, sekolah yang hanya terdiri dari beberapa  kelas saja sehingga membuat peserta didik tidak nyaman dalam proses pembelajaran. Fasilitas yang sudah seharusnya menjadi kebutuhan utama yang dimiliki sekolah  saja masih banyak ketidak layakan apalagi fasilitas-fasilitas lain untuk memenuhi kegiatan belajar mengajar sudah pasti sulit didapat seperti bangku, papan tulis, dan buku pelajaran. Dengan ketiadaan fasilitas diatas mungkin kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan sesuai ketentuan yang di berikan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI.

“Hal di atas  membuktikan bahwa fasilitas sekolah sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dalam kegiatan belajar mengajar. Fasilitas juga salah satu syarat untuk menunjang majunya pendidikan di Indonesia, ujar Kepsek.

Ditambahkan Ketua Komite Sekolah SDN Gintung Cilejet 02, untuk itu di SD Negeri Gintung Cilejet 02, sekolah Kami masih sangat kekurangan fasiltas sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Sisdiknas diatas, saat sekolah Kami sangat butuh  Gedung Perpustakaan, Penemabhan Ruanmg Kelas baru, maka dari itu kami berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa barat dan atau Pemerintah Daerah, Kabupaten Bogor Cq Dinas Pendidikan Cq Kabid Sarpras dapat mewujudkan apa yang Kami harapakan tersebut, hal ini bertujuan agar kualitas atau Output anak didik yang bersekolah di SD Negeri Gintung Cilejet 02 dapat mensejajarkan diri dengan Siswa/i yang ada di perkotaan, harap nya.(Darles)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Juli 13, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.