Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 28, 2025
in Pendidikan
0
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh para kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—yang mengatur teknis pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah-sekolah negeri. (28/06/2025).

Langkah tersebut secara nyata melampaui kewenangan konstitusional, dan melanggar prinsip-prinsip hirarki hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, SK kepala daerah tidak memiliki posisi normatif untuk mengatur sistem pendidikan yang telah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri.

RELATED POSTS

Rp.713 Juta lebih Dana BOS Thn 2023 – 2024 Diterima SD Negeri Cokopomayak 03, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Bupati Solok Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana di Kabupaten Solok

KPORI menilai:

  1. SK kepala daerah tidak memiliki legal standing untuk mengatur PPDB.
  2. Melanggar asas legalitas dan prinsip lex superior derogat legi inferiori.
  3. Berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan.
  4. Merupakan bentuk intervensi kekuasaan lokal yang bertentangan dengan sistem pendidikan nasional.

Kami (KPORI) menegaskan bahwa pendidikan adalah urusan negara, dan pelaksanaan SPMB harus tetap dalam koridor hukum yang sah. SK kepala daerah bukanlah alat hukum untuk menggantikan peraturan menteri, apalagi menyimpang dari undang-undang.

Peraturan Perundang-Undangan. Dalam struktur hukum nasional, hirarki peraturan dimulai dari:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
  6. Di luar struktur tersebut, Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tidak memiliki kedudukan hukum yang sah apabila bertentangan dengan peraturan di atasnya, terlebih jika mengabaikan hak konstitusional warga negara.
  7. “SK yang dikeluarkan kepala daerah untuk membatasi hak siswa mendaftar sekolah dengan alasan zonasi atau pembatasan kuota, pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran,” jelas Ilham, Ketua Divisi Hukum &Konstitusi, KPORI.

KPORI mendesak:

  • Pencabutan seluruh SK SPMB dari kepala daerah yang tidak sah.
  • Intervensi hukum dari Kemendikbudristek dan Kemendagri.
  • Evaluasi nasional terhadap penyimpangan kewenangan kepala daerah di sektor pendidikan.

INFOGRAFIS PUBLIK

SK Kepala Daerah Terkait SPMB Wajib Dicabut!

📌 Apa Masalahnya?

Bupati, walikota, dan gubernur menerbitkan SK ke sekolah-sekolah untuk mengatur SPMB.

🔻 Tapi…

SK tersebut bertentangan dengan hukum tertinggi di negeri ini!

⚖️ Hirarki Hukum Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011)

1️⃣ UUD 1945 (Asli)

2️⃣ UU / Perpu

3️⃣ Peraturan Pemerintah (PP)

4️⃣ Peraturan Presiden (Perpres)

5️⃣ Peraturan Daerah (Perda)

🚫 SK Kepala Daerah? → BUKAN peraturan perundang-undangan

🚨 Kenapa SK SPMB Itu Tidak Sah?

✅ Melanggar Pasal 31 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”

✅ Bertentangan dengan asas hukum:

Lex superior derogat legi inferiori

(Hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah)

❗ Dampaknya?

📍 SK Kepala Daerah tentang SPMB

➡️ Cacat hukum

➡️ Gugur demi hukum

➡️ Harus dicabut!

📣 Tuntutan KPORI

🛑 Cabut semua SK SPMB yang diskriminatif!

📚 Tegakkan hak konstitusional rakyat atas pendidikan!

🗣️ Kembalikan kewenangan sekolah untuk menerima siswa secara adil & manusiawi!. (Hotman Saragih).

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.713 Juta lebih Dana BOS Thn 2023 – 2024 Diterima SD Negeri Cokopomayak 03, Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.713 Juta lebih Dana BOS Thn 2023 – 2024 Diterima SD Negeri Cokopomayak 03, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Juli 14, 2025
Bupati Solok Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana di Kabupaten Solok

Bupati Solok Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Perdana di Kabupaten Solok

Juli 14, 2025
SD Negeri Cikopomayak 01, Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor Thn 2023 -2024 Menerima Dana BOS Rp.695 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Cikopomayak 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Thn 2023 -2024 Menerima Dana BOS Rp.695 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Juli 14, 2025
Hujan rintik – rintik Tak Menghalangi Kepala Kemenag Membuka MATSAMA MTsN 1 Subang

Hujan rintik – rintik Tak Menghalangi Kepala Kemenag Membuka MATSAMA MTsN 1 Subang

Juli 14, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.