Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMPN 3 Leuwiliang Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan HUKUm, Akan Dilaporkan ke APH ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMPN 3 Leuwiliang Gunakan Dana BOS Diduga Bertentangan Dengan HUKUm, Akan Dilaporkan ke APH ?
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 3 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).

Sealnjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa Humas yang ada disekolah tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini mempertnyakan SK Tim BOS Sekolah namun Humas tidak mau memberikan keterangan.

RELATED POSTS

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

 

Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 689 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 268.710.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 268.710.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025
SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

SD Negeri Pasar Kemis III Gelar Pentas Seni dan Tasyakuran, Tema : Ikuti Zamanmu Jangan Tinggalkan Budayamu “

Juni 22, 2025
TK Kemala Bhayangkari 11 Tarutung Gelar  Pentas Seni , Anak-anak Tunjukan Kreativitas  dan Keberanian

TK Kemala Bhayangkari 11 Tarutung Gelar Pentas Seni , Anak-anak Tunjukan Kreativitas dan Keberanian

Juni 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.