Kota Tangerang Selatan | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan Thn 2026, Kepala Sekolah nya yaitu Muhaji Joko Tingkir,- lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1304, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 Rp 1.069.280.000,- untuk dana BOS tahap 2 yang mana sekolah belum terima.-
Selanjutnya dana BOS tahun 2025 terima da 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.107.000.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 1.105.190.290,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1350, hal tersebut dikatakan M.Ardisyam S, SH selaku Konsultan Hukum di LBH-BPPKB Banten, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Ardisyam, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.500.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 141.622.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 75.413.500administrasi kegiatan sekolah Rp 146.426.735pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.225.000langganan daya dan jasa Rp 186.955.260pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 472.297.005pembayaran honor Rp 15.600.000, Total Dana Rp 1.059.040.000
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 63.939.400pengembangan perpustakaan Rp 221.400.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 102.170.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 36.445.000administrasi kegiatan sekolah Rp 113.981.088pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.150.000langganan daya dan jasa Rp 163.290.251pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 294.572.261penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 71.750.000pembayaran honor Rp 15.600.000, Total Dana Rp 1.096.298.000
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBH-BPPKB Banten, lakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.221 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.355 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.766 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.
Tahun 2024 SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1345, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.102.900.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.102.900.000,- diduga laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-BPPKB Banten mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Sewlatan dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan serta ke Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Ardisyam.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 7 Kota Tangerang Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)




