Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Salah Gunakan Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala SMKN 53 & Oknum Sudindiknas Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 23, 2021
in Nasional, Pendidikan, Peristiwa
0
Salah Gunakan Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala SMKN 53 & Oknum Sudindiknas Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar. “Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).

RELATED POSTS

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

W dan MF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. Barang bukti yang diperlukan juga telah cukup.

“Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Dwi. Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif. Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih., W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rd/Kps)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait  Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Juli 5, 2025
Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang  Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Juli 5, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Juli 4, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.