Jakarta Barat | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Lyes Nursiyati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 576, dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 25 Februari 2026 Rp 290.880.000, – dana BOS tahap 2 sekolah belum terima,- Tahun 2025 sekolah memiliki jumlah Siswa/I sekitar 567, dana BOS diterima sebanyak 2 kali, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 286.335.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 17 September 2025 Rp 280.793.100,–
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang bergabung di LBHK-Wartawan Jakarta Barat dikantornya, baru – baru ini.
Laporan Kepala SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 843.600kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 42.546.300administrasi kegiatan sekolah Rp 51.692.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 97.624.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.647.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 72.849.300, Total Dana Rp 285.203.400
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.958.700pengembangan perpustakaan Rp 58.575.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.067.350administrasi kegiatan sekolah Rp 70.351.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 79.228.196pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.647.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 28.638.000, Total Dana Rp 272.466.446
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBHK-Wartawan Jakarta Barat telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.58 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.50 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.39 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi adapun jumlah Siswa/ nya yaitu 529, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 267.145.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 240.705.828,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Jakarta Barat lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Jakarta Barat serta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)




