Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Proyek Jalan Karangjruju Rp.2,4 Milyar Lebih, Mangkrak, Diduga Imbas Permainan Kontraktor Nakal

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 29, 2021
in Peristiwa
0
Proyek Jalan Karangjruju  Rp.2,4 Milyar Lebih,  Mangkrak, Diduga Imbas  Permainan Kontraktor Nakal
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, mediasinarpagigroup.com –  Banyak perusahaan jasa kontruksi begitu sulit mendapatkan pekerjaan infrastruktur dari Pemerintah lantaran, harus bersaing ketat pada proses lelang .

Tetapi, salah satu perusahaan di Kabupaten Indramayu justru disinyalir melakukan tindakan tak patut untuk dicontoh .

RELATED POSTS

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Sebut saja PT Murni , perusahaan yang dikendalikan oleh Hasan ini sudah diberikan kesempatan untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan Karangjruju (Prajagumiwang) Desa Pabean Udik Indramayu Jawa Barat dengan  anggaran miliar rupiah dari Pemerintahan Kabupaten Indramayu melaui APBD 2021. Sangat disayangkan proyek tersebut mangkrak .

Tak tanggung-tanggung pagu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp2.944.830.000 bersama perusahaan ini ditawar seharga Rp2.467.664.384.

Lanjut, diduga dari penyebab mangkrak nya pekerjaan ini, karena  ulah pelaku kontruksi (Kontraktor ) eksternal yang tak bertanggung jawab.  dan kini , imbasnya pada  perusahaan yang hanya memfasilitasi dokumen perusahaan kepada  kontraktor eksternal (Hendri)  untuk mengikuti proses lelang /tender  di proyek tersebut  .

Hal yang paling miris, diduga tanpa menempuh ketentuan hukum atau bisa dikatakan legal standingnya dipertanyakan.

Hal ini didapatkan dari pernyataan Hasan sendiri selaku pemilik PT Murni . ” Cuman perusahaan rental , semua orang juga tahu . Memang tidak ada keterangan bahwa perusahaan saya direntalkan .  Tetapi tetap kalau misal menang tender saya yang tanda tangan dan bisa juga melalui anak saya karena sebagai direktur juga,” ungkapnya, Jumat (19/11/2021) pekan lalu di rukonya samping kantor Kecamatan Sindang .

Bahkan, Hasan juga mengungkapkan bahwa perusahaannya juga direntalkan kepada oknum anggota DPRD  Kabupaten Indramayu H.Rohman dalam pekerjaan Rehab Penambahan Balkon Aula Universitas Wiralodra dari Dana Hibah APBD tahun 2021 senilai Rp 4 miliar .

Diungkapkan kembali olehnya, dua tender  Pemerintah Kabupaten Indramayu pada proses, mereka yang rental nya membawa tenaga ahlinya sendiri . ” Untuk tenaga ahli ya mereka yang bawa , Seperti yang diunwir pakai tenaga ahlinya Rohman dan kalau kegiatan peningkatan jalan Karangjruju tenaga ahlinya yang bawah Hendri ,” tuturnya .

Sementara tentang mangkrak nya pekerjaan jalan tersebut, pihak kontraktor yang merental perusahaan  PT Murni disinyalir lepas tanggung jawab. Kini, menjadi tontonan warga setempat.

Aktivis Lembaga bantuan Hukum Johanes Barus,SH yang saat ini lagi menempuh Program S2 (Magister Hukum) di salah satu Universitas di Jakarta ketika diminta pendapatnya terkait mangkrak atau wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa pemerintah terhadap pekerjaan yang dipercayakan kepada perusahaa nya mengatakan, untuk membuat jera dan atau kapok para kontraktor nakal seharusnya Kuasa Penguna Anggaran dapat menggugat secara Perdata kontraktor tersebut hal ini karena mangkrak nya dan atau keterlambatan alias molornya pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah kepadanya, sebab dalam setiap kontrak kerja pengadaan barang dan jasa hal tentang Sanksi pasti dicatumkan salah satu Sanksi nya pada umumnya Denda, berangkat dari kata DENDA tersebut KPA dapat menyeret kontraktor nakal tersebut ke Pengadilan agar mengganti kerugian negara kibat mangkrak dan atau molornya pekerjaan yang ada, tegasnya.(TKH)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait  Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Juli 5, 2025
Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang  Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Juli 5, 2025
Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Juli 4, 2025
Eko Gagak : Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Surabaya Gelar Aksi Tunggal

Eko Gagak : Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Surabaya Gelar Aksi Tunggal

Juli 4, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.