Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembangunan Kampus UIII di Kota Depok, Jeremias Ndiang Tuding Pemerintah Bohong ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 5, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Pembangunan Kampus UIII di Kota Depok, Jeremias Ndiang Tuding Pemerintah Bohong ?
0
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Depok (Jawa Barat ) dari tahun 2019 sampai saat ini masih mengisahkan tangis, sedih dan kecewa yang mendalam bagi warga terdampak pembangunan tersebut sebab sampai saat ini penyelesaian lahan  seluas  142 hektar belum terselesaiakn yang  di klaim oleh Kementerian Agama sejak tahun 2018 itu.

Sementara salah satu warga terdampak, yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut, Jeremias Ndiang dan warga lainya yang terkena dampak pembangunan kampus UIIl menemukan kejanggalan dari proses alih lahan tersebut.

RELATED POSTS

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Jeremias Ndiang, yang merupakan salah satu anggota Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) dan telah menempati lahan tersebut sudah 20 tahun mengatakan,  dalam proses pembangunan tersebut ada kejanggalan.

“Pada rapat pertama warga dengan pihak-pihak terkait pada 4 Desember 2017 di hotel Bumi Wiyata Depok memaparkan kampus universitas Islam internasional Indonesia UIII memerlukan lahan 20 persen dari tolal 142 hektar, artinya lebih kurang  30 hektar, namun fakta di lapangan di betuk Zona 1,2,3 dan akan di habiskan, maksudnya perlunya 30 hektar, koq sekarang 142 hektar. Ini kan pemerintah bohong!,” ungkap Jeremias kesal.

Jeremias melanjutkan, pada zona 1 atau 2 tidak di sosialisasikan dengan baik, ada ketidak beresan tentang adanya pendataan, penilaian, pengukuran tanah warga yang dilakukan team Kjpp, kantor jasa penilaian publik, apa yang tidak beres?

Dia menjelaskan permasalahan :

PERTAMA, antara Kantor Jasa Penilaian Publik (Kjpp) dengan keluarnya keputusan Gubernur Jawa Barat itu tidak singkron kami melihat Departemen agama numpang di Pemda Depok,

KEDUA pada tahap pertama menurut Dia kami tidak memberikan identitas untuk pembuatan rekening, namun nomor buku nomor rekening bisa muncul yang di keluarkan oleh bank BNI tidak ada sosialisasi.

KETIGA pada tahap kedua kami di Mita nomor rekening masing-masing tampa sosialisasi tapi warga tidak memberikan karena tidak jelas namun kami dapat info terahir pembuatan rekening di balik  dari atas seperti tahap pertama, ini sudah tidak benar” ada apa”  pembanguna kampus UIII yang di klem tanah negara ini adalah prosentasi yang tidak sama, kami pun berhak memiliki sesuai PP No 24 thn 97.

Kampus UIII yang berdiri di Kampung Bulak Cisalak, Kami sangat mendukung dan menyadari untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan, Tapi pemerintah juga harus bijak mengambil jalan tengah dengan memberi ganti rugi yang layak dan pantas”  tutur Jeremias Ndiang saat di temui AJWI Depok.

Sementara di tempat yang sama, Lawyer dari Jeremias Ndiang dkk, yakni Dr, H.Nurianto RS, SH.,MH.,MM membenarkan adanya kejangaalan atas penyelesaian kasus tanah milik warga yang telah di klaim oleh Kementerian Agama itu.

“Kejanggalan yang saya temukan yakni, satu, sebelum di lakukan penggusuran hendaknya di sosialisasikan terlebih dahulu dengan baik kepada warga. Kedua, dalam perhitungan ganti rugi hendaknya diutamakan rasa keadilan, trasfaransi dan akuntabel, dan ketiga lebih diutamakan pendekatan humanis terhadap warga sehingga tidak terjadinya bergejolak di lapangan,” jelas Nurianto.

Untuk itu bila terjadi penggusuran harus mengacu kepada UU No 2 tahun 2012 pasal 5 dimana sebelum di lakukan penggusuran harus nya di lakukan ganti rugi terlebih dahulu ,secara adil, tegasnya.(Tim/JN)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait  Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Sekretaris Camat Parmonangan Resmi Dilaporkan ke APH Terkait Korupsi Dana Desa dan Pemalsuan Tandatangan

Juli 5, 2025
Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang  Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Masyarakat Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Gelar Aksi, Penolakan Proyek Geothermal Panas Bumi

Juli 5, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Aksi Spektakuler Kompol Heru Sanusi Kibarkan Logo Polda Jateng Saat Terjun di Hadapan Presiden di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Juli 4, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.