Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Forum Ahli Waris Makam Kramat Panjang Surati DPRD Kota Tangerang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 24, 2021
in Nasional
0
Forum Ahli Waris Makam Kramat Panjang Surati DPRD Kota Tangerang
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang, mediasinarpagigroup.com –  Ketua & Sekretaris Forum Ahli Waris makam Kramat Panjang Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mendatangi rumah rakyat yaitu DPRD Kota Tangerang pada hari Kamis (22/04/21) untuk menyampaikan surat kepada Ketua DPRD perihal permohonan hearing dengan  Dirut Utama PT.(persero) AP ll Bandara Soekarno-Hatta dan Walikota Tangerang.

“Kami berkirim surat kepada DPRD Kota Tangerang, bahwa kami sebelumnya sudah bersurat kepada Dirut Utama PT. AP II pada tanggal (12/04/21) perihal ganti rugi makam, dan pada tanggal (12-04-21) pun kami juga mengirim surat kepada Walikota perihal penjelasan status tanah namun sampai saat ini belum mendapat jawaban, padahal dana ganti kerugian saat ini sudah dititipkan di PN Tangerang dengan nilai konsinyasih Rp. 10.215.763.000 nilai harga tanah  dan 28 bangunan  sedangkan untuk nilai harga makam tidak dihitung”. Jelasnya Ketua Forum Ahli Waris.

RELATED POSTS

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tambah nya Sekretaris Forum makam Kramat Panjang Lanang Sudirja “Bahwa status makam sebelumnya berperkara di PN Tangerang dengan no Perkara : 541/Pdt.G/2018/PN.TNG antara Hindun dkk (Penggugat) vs Pemkot Tangerang (Tergugat),

Perkara tersebut sampai ke meja Mahkamah Agung dan sudah ada putusan MA pada tanggal 28 April 2020  bahwa gugatan Hindun dkk di tolak, tapi sampai dengan saat ini pihak Pemkot Tangerang  belum juga mengambil keputusan”. Jelasnya Lanang.

Saat ini makam Kramat tersebut berada di dalam area runway 3 Bandara Soekarno Hatta dan sudah dalam penguasaan aset PT.AP II Bandara Soekarno-Hatta,Kurang lebih ada 645 makam dengan luas tanah 5.400 M2 , 173 ahli waris sampai saat ini masih menunggu kepastian ganti rugi makam dan pemindahannya diatas tanah makam Kramat Panjang.”Diharapkan dengan agenda hearing ada sebuah keputusan terhadap makam Kramat Panjang tersebut”. Tandasnya.(HW)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta  HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Tokoh Ulayat Adat Kampung Banjar Agung Datangi Kementrian ATR//BPN RI, Minta HGU No 25 PT.BNIL Tidak Diperpanjang

Juli 3, 2025
Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden RI Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Juli 2, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Juli 2, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.