Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Bertempat di ruangan PPID Kementrian ATR/BPN –RI Jakarta Selatan Masyarakat Ulayat Adat Tegamo’an Kampung Banjar Agung,Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang,Propinsi Lampung,diterima langsung PPID kementrian ATR/.BPN RI, Rabu ( 02/07/2025).
Hadi selaku PPID Kementrian ATR/BPN RI Turut didampingi Muh .Rahman sebagai Kepala Sub Bidang Hak Guna Usaha Kementrian ATR/BPN -RI.
Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat dan Ulayat adat Tegamo’an Kampung Banjar menyampaikan Permohonan untuk tidak melakukan perpanjangan HGU No 25 PT.Bangun Nusa Indah Lampung ( BNIL).
Supeno pelaku sejarah di atas lahan yang menjadi konplik Agraria dari tahun 1993, berawal tahun 1986. dari 19 pemilik Umbul di atas lahan seluas 7000 Ha menyerahkan lahan kepada kepala kampung Banjar Agung untuk dijadikan Transwakarsa Mandiri ( TSM).
Supeno menambahkan saat itu saya di SK kan oleh Kakandep Deptrans Lampung Utara untuk melakukan pengukuran.
Hadir dalam Audensi Ahmad Jauhari As Gelar Suttan Sembah Agung, menyayangkan dari tahun 1993 konplik Agraria di lahan yang di kuasai perusahaan PT Bangun Nusa indah Lampung hingga saat ini tidak selesai, Kami mohon kepada pihak Kementrian ATR/BPN untuk menghentikan perpanjangan Hak Guna Usaha yang di ajukan.
Ansyori BN menambahkan dalam rapat audensi menekan kan kepada Kementrian ATR/BPN agar dapat mendengar hati nurani masyarakat bawah, hukum tegakkan yang benar dan adil.
Menurut Kasubid M.Rahman kami akan mempelajari dan siap bantu untuk di adakan mediasi, Insa Allah pak kami tim dari Kementrian, akan bertindak secara proposional akan mengedepankan segala aspek, ujarnya.( Ansyori/Tim)