DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Warga Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, mengapresiasi dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang mana warga sangat berterimakasih atas program ini, karena selain dari itu program ini juga sangat membantu untuk pembuatan sertipikat untuk warga yang tidak mampu.
Ahmad Soma selaku Lurah Ratu Jaya saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan.”Iya betul kami mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tapi kalo emang mau jelasnya lagi ke pak Pandu, dia selaku Pokja PTSL, kami pun tidak menutupi emang bener ada nya biaya Rp. 500 rb tapi,kalo sebesar Rp. 1.000.000 / 1.500.000, Itu mah HOAX ” Jelas Ahmad Soma.
Pasalnya, Salah seorang warga yang enggan disebutkan nama nya mengungkapkan kepada wartawan Kamis (01/07/2021) bahwa pihak kelurahan memberikan biaya PTSL kepada warga sebesar Rp 150 rb sampai dengan 500 ribu per bidang tanah, khususnya yang belum mempunyai Akte jual beli (AJB), Seperti dasar SPPT,Girik,ya saya peribadi sih tidak keberatan, ” Terangnya.
“ Saya juga paham berapa biaya untuk pengurusan PTSL, dan sudah ditetapkan hanya sebesar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, ” Ujarnya, kepada wartawan, Kamis (01/07/2021).
Pandu sendiri selaku Ketua Pokmas saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis (01/07/2021) Sore di Halaman Kantor Kelurahan, ia pun menjelaskan, betul Bu, jadi anggaran yang Rp 500 ribu itu untuk biaya operasional, menurutnya, memang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri cuma dianggarkan sebesar Rp150 ribu., “ Dengan anggaran itu juga kita menutupi berkas-berkas semacam materai 10 ribu, ” Ucap Pandu
” Tapi semua itu bermusyawarah dengan para seluruh ketua RW/RT beserta beberapa tokoh masyarakat ikut hadir dalam musyawarah tersebut dan juga ada kesepakatan dengan tarif PTSL tersebut, sedangkan untuk biaya di luar itu kebijakan dari RW/RT, ” Jelasnya.
” Pihak kelurahan pun memberi kebijakan untuk warga nya bisa dengan secara di cicil, ” Tutup ia., “Adapun salah satu media online yang memberitakan adanya pungutan PTSL di Kelurahan Ratu Jaya sebesar 1.000.000 / 1.500.000.”
Pandu sendiri pun selaku Ketua Pokmas saat dikonfirmasi ulang ia mengataka, “Itu tidak benar bu, kita sesuai dengan SKB 3 Menteri ko, kalau ada biaya tambahan itu bagi yang belum melunasi PPH dan BPHTB, itu kan wajib dibayar, jadi saya rasa wajar untuk biaya tambahan tersebut.” Terangnya.(Wedi W)