• Login
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • News
    • Peristiwa
    • Investigasi
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Kandis Diduga Keberatan Atas Perolehan Suara Dari N. Manalu

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 28, 2023
in Uncategorized
0
Insiden Tambang Emas Longsor Di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siak | mediasinarpagigroup.com – Sesuai informasi yang diperoleh Kaperwil Mediasinarpagi group.com bersama Tim, dari salah satu warga Kandis inisial IG, terkait kekecewaan nya terhadap salah satu Pejabat Publik dari Partai Hanura, N. Manalu, yang juga adalah Ketua DPC Partai Hanura Kab.Siak Riau pada saat ini.

Berdasarkan dari keterangan I.Gunawan, bahwa kemenangan N. Manalu dalam Pemilihan Legis Latif (Pileg) tahun 2019,  adalah tidak sah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dikarenakan N. Manalu dalam keadaan Cacat Kriminal dalam arti penangguhan tahanan, pada saat Di pemilihan Anggota DPRD 2019 dari Partai Hanura, yang disebabkan melakukan Kriminal kepada Pimpinan Perusahaan PT.Gas yang terletak di Wilayah Desa Kampung Kandis.

“Saya juga pada saat itu, mencalonkan juga bang dari Partai Hanura,” terangnya.

“Namun, saya juga banyak memperoleh suara pada saat saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

“Terkait masalah pencatatan kriminal  yang dilakukan nya juga adanya bang, di Polres Siak,” sambung I.Gunawan kepada mediasinarpagigroup.com.

Akan tetapi ini semua ditutup tutupi olehnya. Karna di duga ada permainan Uang, untuk penangguhan tahanan.

Padahal sudah jelas dalam peraturan KPU, tidak boleh ada tercatat status dalam keadaan kriminal.

Lanjut I. Gunawan, saya juga sudah kehilangan hak suara saya dan hak saya sebagai calon legislatif belum ada dikembalikan oleh N. Manalu, hingga tahun 2023, saat ini.

Sudah jelas diatur dalam Pasal 510 undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan” setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun.”

Maka dengan itu setelah N.Manalu dalam keadaan kasus kriminal, dibuat lah keputusan  Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP Partai Hanura Pusat dan ditembuskan kepada DPD Partai Hanura Provinsi Riau.

Dengan dasar sebagai berikut:

  1. Dengan dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Partai Hanura
  2. Surat permohonan Pergantian Antar Waktu( PAW) Anggota DPRD Kab. Siak dari Partai Hanura, tanggal 28 Juni 2020.
  3. Rekomendasi Bidang Pembinaan dan pemenangan Wilayah kepulauan Riau dan Riau 05 Oktober 2020, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Siak.
  4. Telaah Bidang Hukum DPP Partai Hanura atas Pergantian Antar Waktu di kabupaten Siak provinsi Riau, Tanggal 08 Oktober 2020.
  5. Nota Organisasi Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura nomor; No;06/Nota – DK/X /2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Partai Hanura Kabupaten Siak, Provinsi Riau atas nama Sdr. Nelson Manalu kepada Sdr. Indra Gunawan.
  6. Salinan keputusan Mahkamah Agung Nomor; 492 K /Pid/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Sehubungan dengan  hal sebagaimana dikemukakan pada dasar pertimbangan  tersebut, DPP Partai Hanura memberikan Keputusan sebagai berikut;

  1. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,  DPP Partai Hanura menyetujui pemberhentian  dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Siak, Provinsi Riau Serta menyetujui  Indra Gunawan  sebagai Pengganti Antar Waktu  Anggota DPRD Kabupaten Siak, Provinsi Riau menggantikan Sdr. Nelson Manalu.
  2. Untuk Pelaksanaan tersebut, butir 1, DPD Partai Hanura Provinsi Riau segera memerintahkan DPC Partai Hanura Siak Untuk memproses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu(PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal tersebut, sesuai keputusan yang sudah disepakati oleh N.Manalu sebagai ditetapkan Pergantian Antar Waktu(PAW)  dan dialihkan terhadap saya, akan  tetapi dia lanjut dan menjadi pemenang sebagai Anggota DPRD kab.siak.

“Disini saya jadi merasa keberatan, dan ditipu oleh N.manalu bang,” terang I.Gunawan kembali.

Apalagi yang lebih menariknya permainan N.Manalu, ketika menggantikan M.Ariadi Tarigan sebagai Ketua DPC dari Partai Hanura ditubuh kami, N.Manalu membuat inisiatif sendiri untuk pergantian  ketua DPC Partai Hanura.

Dengan melibat Seluruh PUK FSPTI Se-Kab.Siak dengan mengeluarkan KTA dan Baju Partai Hanura untuk memenangkan N.Manalu dengan Membuat MuscabLub, agar dia sampai terpilih menjadi Ketua DPC Partai Hanura sampai saat ini.

“Ini sudah melanggar aturan Partai, seharusnya seluruh PAC dari Partai Hanura lah yang harus di wajibkan untuk pemilihan calon ketua DPC Partai Hanura se-Kab.Siak, ini malah Seluruh PUK FSPTI dan Buruh FSPTI dibuat nya untuk memilih dia,” ungkap I.Gunawan dengan kesal dan geram.

“Saya akan segera melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib dalam sengketa pemilihan suara di tahun 2019  dan juga sengketa pemilihan Partai Hanura bang, saya akan menggugat ini kembali dikarenakan hak suara saya sudah dirampas N.Manalu,” tutupnya. ( H.F.Bronson Purba)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kontak mediasinarpagigroup.com
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.