Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Viral Video Perempuan Bobol Rumah Kosong, Polres Purbalingga Ringkus Pelakunya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 27, 2026
in Peristiwa
0
Viral Video Perempuan Bobol Rumah Kosong, Polres Purbalingga Ringkus Pelakunya
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang perempuan pelaku pencurian di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga. Video pencurian yang dilakukan perempuan tersebut, sempat viral beredar di media sosial karena terekam kamera CCTV saat beraksi.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan bahwa ungkap kasus bermula saat beredarnya CCTV tentang seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah kosong.

RELATED POSTS

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Polres Purbalingga Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Malam Takbir Iduladha

Setelah dilakukan penyelidikan, wajah pelaku identik dengan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi yaitu ES, seorang perempuan, berumur 34 tahun warga Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3716-FV, satu kunci sepeda motor, satu unit handphone, satu jaket lengan panjang warna hitam, satu celana jeans warna biru muda dan uang tunai Rp. 6.375.000,-.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku mencari rumah yang terpantau sepi, setelah itu, masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelas Wakapolres.

Disampaikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Yang pertama pada hari Sabtu (28/3/2026) di sebuah rumah wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian pada 24 Maret 2026 melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada 18 Maret 2026 mencuri di sebuah rumah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 476 Undangan – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta,” tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan bahwa pelaku ini tinggal berpindah-pindah. Diketahui telah  melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Hasil penyelidikan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dalam aksinya pelaku beraksi sendirian,” jelasnya.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Mei 27, 2026
Polres Purbalingga Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Malam Takbir Iduladha

Polres Purbalingga Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Malam Takbir Iduladha

Mei 27, 2026
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Mei 27, 2026
Mahasiswa STMIK Widya Utama Jalankan Program Digital Legal Empowerment di Sanggar Belajar SIKL Malaysia

Mahasiswa STMIK Widya Utama Jalankan Program Digital Legal Empowerment di Sanggar Belajar SIKL Malaysia

Mei 27, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.