Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim TABUR Kejaksaan Bersama Tim TIM TABUR Kejati Riau Tangkap Terpidana “ Drs.Herwin Saiman “ Buronan Tindak Pidana Perbankan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 6, 2021
in Nasional
0
Tim TABUR Kejaksaan Bersama Tim TIM TABUR Kejati Riau Tangkap Terpidana “ Drs.Herwin Saiman “  Buronan Tindak Pidana Perbankan
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Pada Kamis 04 November pukul 23:15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:

RELATED POSTS

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Nama                            : Drs. HERWIN SAIMAN

Tempat Lahir                 : Medan

Umur/Tanggal Lahir       : 61 Tahun / 19 Agustus 1962

Jenis Kelamin               : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Tempat Tinggal             : Jalan Tengku Zainal Abidin no 99 RT 004 RW 001, Kelurahan Sekip,
Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru

Agama                          : Kristen Protestan

Pekerjaan                     : Mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat
Panjang

Drs. HERWIN SAIMAN selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan sdr. SOMI, S.E. selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. HADIANTO HANAFI sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. SUGANDI sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. HERWIN SAIMAN.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Terpidana Drs. HERWIN SAIMAN diamankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana, dan selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH. Melalui rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Januari 7, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Legislator PDI Perjuangan Kota Depok Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, Fransiscus Samosir : Perubahan Nyata di Era Kepemimpinan Supian Suri

Oktober 30, 2025
Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Oktober 31, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.