Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

TIM Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan “BT” Buronan Korupsi Kejari Sorong

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
TIM Tabur Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan “BT” Buronan Korupsi Kejari Sorong
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kamis (25/11) pukul 18:35 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Identitas orang yang diamankan, yaitu :

RELATED POSTS

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Pancasila Dikhianati: Ketika SK Kepala Daerah Membatasi Hak Pendidikan Anak Bangsa

Nama                           : BT

Tempat Lahir                : Surabaya

Umur/Tanggal Lahir     : 54 Tahun / 20 Oktober 1967

Jenis Kelamin               : Laki-laki

Kewarganegaraan        : Indonesia

Tempat Tinggal            : Jalan Waisai Kecamatan Waigeo Selatan, Kab. Raja Ampat/ Jalan

Melati No. 06, Kel. Purwosari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta

Pekerjaan                      : Swasta (Direktur PT. Fourking Mandiri)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah), dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Saat ini, Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Juli 13, 2025
Pendidikan Rusak Karena Tunduk Pada SK Gubernur Yang Tidak Sah: Sekolah Abai Pada Hukum dan Moral

Pancasila Dikhianati: Ketika SK Kepala Daerah Membatasi Hak Pendidikan Anak Bangsa

Juli 13, 2025
Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Juli 13, 2025
Bupati Subang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Subang

Bupati Subang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Subang

Juli 13, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.