Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terjadi Pelanggaran Administratif Pemilu, Salah Satu TPS di Desa Pijorkoling Lakukan PSU

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 23, 2024
in Uncategorized
0
Terjadi Pelanggaran Administratif Pemilu, Salah Satu TPS di Desa Pijorkoling Lakukan PSU
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paluta | mediasinarpagigroup.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (21/02/2024).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 0015/PP.01.02/K.SU-17/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Pijorkoling, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara Tanggal 14 Februari 2024, telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu di TPS 01 Desa Pijorkoling yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa Pijorkoling dimana ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa Pijorkoling melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang bertentangan dengan azas-azas Pemilihan Umum yang jujur dan adil.

 

Panwaslu Kecamatan Padang Bolak Tenggara telah menemukan fakta dan memutuskan ketua dan anggota KPPS di TPS 01 desa Pijorkoling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencoblosan sisa surat suara berjumlah 30 surat suara di TPS 01 desa Pijorkoling, kecamatan Padang Bolak Tenggara, kabupaten Padang Lawas Utara. (Sarwedi Siregar)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.