Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tegas Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Tangkap 4 WNA Yang Melanggar ke Imigrasian

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 21, 2023
in Nasional
0
Tegas Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Tangkap 4 WNA Yang Melanggar ke Imigrasian
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI  Tangerang berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

“Pengamanan ke empat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Haryanto dalam jumpa pers, Senin (20/01/2023).

RELATED POSTS

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

“Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium  yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas bahkan dua orang pelaku sudah pernah di deportasi,” jelas Tejo.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui keempat WNA yang diamankan oleh petugas Kanim Tangerang tersebut adalah warga negara Kenya.

 

Atas pengamanan itu, dua orang dari empat WNA diduga melanggar  pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undan-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai Penangkalan.

Dalam kesempatan ini, Tejo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat” Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran”.

“Tindaklanjut dari Tim kami adalah bentuk bakti kami terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat wilayah Tangerang Raya, agar prinsip Keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan security Approach hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan diseluruh Wilayah Republik Indonesia,” tutur Tejo.(Humas/Hotman Saragih).

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Pilkada dipilih DPRD : Sebuah Refleksi Tentang Institusi dan Demokrasi

Januari 7, 2026
Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Fransiscus Samosir.

Legislator PDI Perjuangan Kota Depok Mendukung Penuh Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional, Fransiscus Samosir : Perubahan Nyata di Era Kepemimpinan Supian Suri

Oktober 30, 2025
Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Cileungsi Kabupaten Bogor

Oktober 31, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.