Senin, Februari 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sunjaya Gugat Bupati Cirebon Imron Rp. 46,5 Milyar, Ada Apa ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 1, 2026
in Peristiwa
0
Sunjaya Gugat Bupati Cirebon Imron Rp. 46,5 Milyar, Ada Apa ?
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Cirebon | mediasinarpagigroup.com – Berangkat dari detik jabar, Terpidana kasus korupsi Sunjaya Purwadisastra kembali tersorot ke publik. Bahkan, beliau menggugat Bupati Cirebon Imron untuk membayar uang senilai Rp 46,5 miliar soal urusan piutang.

Sunjaya telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bandung melalui pengacaranya dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana gugatan itu pun telah dimulai hari ini, Kamis (29/1/2026).

RELATED POSTS

Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas

Wabup Lintarti Beri Pesan Penting pada 1.337 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas

Semuanya bermula saat Sunjaya mengklaim telah meminjamkan uang kepada Imron senilai Rp 35 miliar. Pinjaman itu lalu dituangkan dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.

Kesepakatannya, Imron harus membayar Rp 7 miliar kepada Sunjaya setiap tahun. Kemudian, Sunjaya mengklaim Imron tidak pernah menunaikan kewajibannya dalam pembayaran utang hingga sekarang.

“Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak penah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian,” kata pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, Kamis (29/1/2026).

Pihaknya mengklaim, Sunjaya telah beberapa kali melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis, hingga somasi kepada Imron. Namun ternyata, Bupati Cirebon itu sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya.

Sampai akhirnya, Sunjaya memutuskan melayangkan gugatan ke PN Bandung soal masalah piutang dengan Imron. Sunjaya total menggugat Imron senilai Rp 46,5 miliar dengan rincian Rp 35 miliar sebagai kewajiban utang, Rp 10,5 miliar sebagai bunga dan Rp 1 miliar untuk biaya pengganti kerugian penagihan.

Dalam gugatannya, Sunjaya juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, dan di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.

“Kami berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan gugatan kami dan mengabulkan gugatan yang klien kami layangkan,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi saat, meminta tanggapan mengenai gugatan tersebut telah dilakukan mediasinarpagigroup.com melalui sambungan via whatshap( WA) kepada Bupati Cirebon, Imron, sejak pukul 15.30 WIB, mediasinarpagigroup.com mencoba untuk mengkonfirmasi terhadap Bupati Cirebon, Imron terkait gugatan hutang piutang yang dilayangkan oleh mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, namun hingga pukul 21.00 WIB belum mendapatkan jawaban apapun dari Bupati Cirebon, Imron terkait gugatan tersebut.(Sispono Sindu)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas

Bupati Tapanuli Utara Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas

Februari 9, 2026
Wabup Lintarti Beri Pesan Penting pada 1.337 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas

Wabup Lintarti Beri Pesan Penting pada 1.337 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas

Februari 9, 2026
Kasat Lantas Polres Purbalingga Jadi Irup di SMPN 1, Ingatkan Pentingnya Helm

Kasat Lantas Polres Purbalingga Jadi Irup di SMPN 1, Ingatkan Pentingnya Helm

Februari 9, 2026
Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Satbrimob Polda Jateng Gelar Korvey Massal Pulihkan Kelestarian Lingkungan

Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Satbrimob Polda Jateng Gelar Korvey Massal Pulihkan Kelestarian Lingkungan

Februari 8, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.