• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Status Nikah Masih Sah, Surat Desa Tenaru Tetapkan “Cerai Hidup”: Siapa Memalsukan Data Perkawinan Warga?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 15, 2026
in Peristiwa
0
Status Nikah Masih Sah, Surat Desa Tenaru Tetapkan “Cerai Hidup”: Siapa Memalsukan Data Perkawinan Warga?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik | mediasinarpagigroup.com – Sebuah surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, membuka dugaan persoalan serius dalam administrasi pemerintahan desa. Di satu sisi, dokumen resmi negara menunjukkan pasangan Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra masih terikat perkawinan sah. Di sisi lain, surat yang ditandatangani atas nama Kepala Desa Tenaru justru menyatakan keduanya berstatus “cerai hidup”.

Penelusuran awak media menemukan bahwa status “cerai hidup” tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Nomor 146/207/438.7.8.6/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tenaru.

Masalahnya, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen hukum yang dapat menjadi dasar perubahan status perkawinan pasangan tersebut.Kutipan Akta Nikah Nomor 0790/070/XII/2019 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Driyorejo menunjukkan bahwa Khoirunnisa Al Karim dan Moch Eri Saputra menikah secara sah pada 20 Desember 2019.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Agama Gresik sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian bagi umat Islam.

Hasilnya justru memperbesar tanda tanya.

“Belum pernah ada permohonan gugatan cerai atas nama Khoirunnisa Al Karim maupun Moch Eri Saputra,” ujar petugas bagian informasi Pengadilan Agama Gresik saat dikonfirmasi awak media,sinar pagigroup.com

Jumat (12/06/2026).

Ketiadaan gugatan perceraian tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: dari mana asal-usul status “cerai hidup” yang tertulis dalam surat resmi desa?

Kontradiksi semakin mencolok setelah Khoirunnisa mengaku pernah mengonfirmasi langsung surat tersebut kepada Kepala Desa Tenaru. Menurut pengakuannya, kepala desa sempat membenarkan bahwa surat itu dibuat oleh pemerintah desa.

Namun saat awak media meminta klarifikasi, Kepala Desa Tenaru justru membantah telah membuat atau menerbitkan surat tersebut.

Dua pernyataan yang berbeda mengenai dokumen yang sama kini menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan.

Apabila surat itu benar diterbitkan pemerintah desa, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan sumber data yang digunakan untuk menyatakan status perkawinan warga sebagai “cerai hidup”.

Sebaliknya, apabila kepala desa benar tidak pernah menerbitkan surat tersebut, maka muncul dugaan lain yang tidak kalah serius, yakni kemungkinan adanya penggunaan identitas, stempel, tanda tangan, atau atribut pemerintahan desa tanpa hak.

Praktisi Hukum dari Institute for Justice and Humanity, Dany Tri Handianto, menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa.

“Status perceraian tidak lahir dari asumsi atau keterangan lisan. Status tersebut hanya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketika sebuah surat resmi menyatakan seseorang cerai, sementara pengadilan menyatakan tidak pernah ada gugatan perceraian, maka harus ditelusuri siapa yang memasukkan data tersebut dan atas dasar apa,” ujar Dany.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja memasukkan informasi yang tidak benar ke dalam dokumen resmi pemerintahan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi pintu masuk penyelidikan antara lain tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, pencantuman keterangan palsu dalam dokumen autentik, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan apabila dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan administratif.

Kasus ini tidak lagi semata menyangkut status rumah tangga seseorang. Persoalan yang dipertaruhkan adalah integritas dokumen negara dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pemerintahan desa.

Sebab, apabila status perkawinan warga dapat berubah dalam sebuah surat keterangan tanpa adanya putusan pengadilan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana akurasi dan akuntabilitas data yang dikelola oleh penyelenggara pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab mengapa status “cerai hidup” dapat muncul dalam surat keterangan desa, siapa pihak yang memasukkan data tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas terbitnya dokumen yang kini menjadi sorotan tersebut.(Ris)

 

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.