Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sosialisasi Penataan Pedagang Loksem Jalan Pulomas Selatan Kelurahan Kayu Putih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 1, 2023
in Uncategorized
0
Sosialisasi Penataan Pedagang Loksem Jalan Pulomas Selatan Kelurahan Kayu Putih
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Syafrudin Chandra.AP, M.PA Camat Pulogadung mengatakan bahwa melaksanakan sosialisasi tentang penataan wilayah bagi pedagang lokasi sementara (Loksem) JT 20 Jalan Pulomas Selatan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023)

Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 36 ayat (1) point b bahwa” setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik setu, ruang waduk, ruang milik danau, taman dan jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.”

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor Tahun 2015 tentang penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bagian keempat Tentang Pencabutan TDU pasal 19 ayat (2) point b bahwa Pencabutan TDU (Tanda Daftar Usaha) dapat dilakukan apabila lokasi usaha yang bersangkutan tidak lagi ditetapkan sebagai tempat usaha PKL ungkapnya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima pasal 20 point bahwa setiap PKL yang telah memperoleh TDU berkewajiban menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tampa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor  645 Tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2020 Point ke 4 e bahwa ” Pedagang Kaki Lima yang menempati Lokasi Sementara Usaha/Mikro Pedagang Kaki Lima Sebagaimana dimaksud wajib meninggalkan lokasi/ membongkar bangunan sendiri, apabila lokasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak menuntut ganti rugi atau pesangon”

Surat Pernyataan Penggunaan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Usaha Mikro Pada Lokasi Sementara yang telah ditandatangani dan bermaterai point 11 bahwa” pedagang dengan izin pemakaian tempat usaha yang menggunakan sarana dan prasarana kota sesuai ketentuan dan selama menggunakan tempat usaha tersebut tidak menuntut ganti rugi bila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula” tandasnya.(R.Sutarman)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.