Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SMP Negeri 27 Bekasi, Kota Bekasi Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.4,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 27, 2026
in Peristiwa
0
SMP Negeri 27 Bekasi, Kota Bekasi Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.4,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 27 Bekasi, Kota Bekasi Thn 2026, Kepala Sekolah nya yaitu Jajang, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1368, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 Rp 848.160.000,- untuk dana BOS tahap 2 yang mana sekolah belum terima.- Selanjutnya dana BOS tahun 2025 terima da 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 830.800.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 16 September 2025 Rp 825.751.300,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1340, berdasarkan informasi yang deperoleh bahwa pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke kementrian, hal ini ada apa, ujar M.Ardisyam S, S.H selaku Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Ardisyam, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

RELATED POSTS

Salat Iduladha di Balai Kota, Wagub Rano Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

BAZNAS Banyumas Distribusikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Dan Lembaga Penerima Manfaat, Seusai Sholat Idul Adha

Tahun 2024 SMP Negeri 27 Bekasi  menerima dana BPS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 19 Januari 2024 sekitar Rp 835.760.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 834.524.310,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1348.

Laporan Kepala SMP Negeri 27 Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 12.325.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 87.830.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.814.900administrasi kegiatan sekolah Rp 313.866.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 49.210.000langganan daya dan jasa Rp 5.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.650.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.000.000pembayaran honor Rp 75.000.000, Total Dana Rp 601.795.900

Lalu laporan Kepala SMP Negeri 27 Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.450.000pengembangan perpustakaan Rp 136.376.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 171.703.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 79.426.000administrasi kegiatan sekolah Rp 438.299.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 94.460.000langganan daya dan jasa Rp 5.100.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.860.000pembayaran honor Rp 105.000.000, Total Dana Rp 1.064.675.400

Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, lakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.148 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya  penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.379 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.25 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 27 Bekasi harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 sd 2026 di SMP Negeri 27 Bekasi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Ardisyam.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 27 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Is/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Salat Iduladha di Balai Kota, Wagub Rano Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Salat Iduladha di Balai Kota, Wagub Rano Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Mei 27, 2026
BAZNAS  Banyumas Distribusikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Dan Lembaga Penerima Manfaat, Seusai Sholat Idul Adha

BAZNAS Banyumas Distribusikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Dan Lembaga Penerima Manfaat, Seusai Sholat Idul Adha

Mei 27, 2026
Ribuan Warga Laksanakan Salat Idul Adha di Alun-alun Purwokerto

Ribuan Warga Laksanakan Salat Idul Adha di Alun-alun Purwokerto

Mei 27, 2026
Sejarah Adalah Anugrah : MEMBANGUN BANGSA BERKARAKTER PANCASILA DIMULAI DARI PAUD, Oleh   Widoyo Satmoko

Sejarah Adalah Anugrah : MEMBANGUN BANGSA BERKARAKTER PANCASILA DIMULAI DARI PAUD, Oleh Widoyo Satmoko

Mei 27, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.