Kota Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 15 Bekasi, Kota Bekasi Thn 2026, Kepala Sekolah nya yaitu Khomsatun Rokhyati, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1314, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 Rp 1.110.330.000,- untuk dana BOS tahap 2 yang mana sekolah belum terima.- Selanjutnya dana BOS tahun 2025 terima da 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.081.600.000,- dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 1.081.600.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1280, hal tersebut dikatakan M.Ardisyam S, SH selaku Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Ardisyam, berdasarkan aturan yang ada Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengeah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMA Negeri 15 Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 230.000pengembangan perpustakaan Rp 544.300.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 142.570.000administrasi kegiatan sekolah Rp 64.418.500langganan daya dan jasa Rp 34.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 284.064.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.499.000, Total Dana Rp 1.080.581.500
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 15 Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.051.500pengembangan perpustakaan Rp 15.781.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 260.872.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.885.000administrasi kegiatan sekolah Rp 317.829.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.250.000langganan daya dan jasa Rp 48.500.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 319.748.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 12.700.000, Total Dana Rp 1.082.618.500
Berangkat dari laporan kepala sekolah terhadap penggunaan daa BOS tahun 2025 diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat, lakukan invesitgasi dilapangan, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.560 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor. , Modusnya penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif, dan konflik kepentingan saat pengadaan barang. Praktik ini sering dilakukan untuk menyiasati anggaran wajib pengadaan buku yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran menyerap dana BOS tahun 2025 sekitar Rp.448 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modusnya yaitu Kegiatan dan Laporan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya pelaksanaan kegiatan pembelajaran (seperti praktikum atau pelatihan) atau perlombaan ekstrakurikuler, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali, lalu penggelembungan anggaran (Mark-up): Memanipulasi kuitansi atau nota pembelian barang dan jasa. Misalnya, harga perlengkapan olahraga, alat kesenian, atau buku yang dibeli dinaikkan jauh di atas harga pasar yang sebenarnya.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.665 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut., Modus korupsi pada pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang bersumber dari dana BOS umumnya melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kolusi dalam pengadaan barang. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan temuan lembaga pengawas, berikut adalah modus yang paling sering terjadi : – Laporan Keuangan Fiktif: Sekolah melaporkan adanya kegiatan pemeliharaan (seperti perbaikan gedung atau alat laboratorium), padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan., – Penggelembungan Anggaran (Mark Up): Harga barang atau biaya jasa pemeliharaan dalam laporan dibuat jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang sebenarnya., – Kuitansi dan Nota Palsu: Menggunakan kuitansi dari toko atau vendor fiktif, atau memalsukan nominal pada nota pembelian untuk menutupi selisih dana yang diambil., – Kolusi dan Nepotisme Pengadaan: Penunjukan vendor pemeliharaan didasarkan pada hubungan pribadi atau keluarga (nepotisme) tanpa melalui proses tender yang transparan, sering kali menggunakan perusahaan milik oknum sekolah sendiri.,- Penyunatan Anggaran: Pemotongan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fisik sekolah, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah atau oknum pengelola.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 15 Bekasi harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbppkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 – 2026 di SMA Negeri 15 Bekasi harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Ardisyam.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 15 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Is/Tim/Red)




