Cibinong | mediasinarpagigroup.com – Kamis 22 Augustus 2019, telah terjadi keributan antar Ormas di pojok kantor Desa Gunung Putri, akibat dari keributan beberapa anggota Ormas AMS ( Angkatan Muda Siliwangi ) Ranting Gunung Putri mengalami luka – luka .
Akibat dari kejadian para korban di larikan ke salah satu Rumah sakit Ciulengsi, dan yang mengalami luka ringan didampingi Kapolsek Gunung Putri membuat laporan ke Polres Bogor dan di terima oleh penyidik Polres Bogor dengan nomor laporan pengaduan Pol : LP / B/ 438 / Vlll/ 2019 / JBR/ RES Bogor,tanggal 22 augustus 2019, serta di kenai pasal 170 .

Bukti laporan Polres Bogor 22 augustus 2019
Tetapi laporan tersebut seperti di peti eskan oleh Polres Bogor, sebab sudah lebih dari tiga tahun baru kasus naik, itu juga karena pada akhir Nopember 2021 tim dari AWPI, ( Asosias Wartawan Propesional Indonesia ) membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan oleh Mabes Polri dilimpahkan ke Propam Polda Jabar baru laporan mulai di kembangkan.
Senin 31 Oktober 2022 sidang kesaksian di mulai tetapi para korban sangat di buat kaget sebab di Pengadilan Negeri Cibinong hanya satu orang yang di jadikan tersangka serta barang bukti yang dipakai para pelaku seperti rantai besi, senjata genggam yang diduga senpi tidak ditampilkan dipersidangan.
Ketika di persidangan dipertanyakan terkait alat yang digunakan Jaksa menjawab masih dalam pencarian dalam sidang pada Senin 31 Oktober 2022, serasa banyak kejanggalan.

Bukti laporan Propam Mabes Polri
Diarea Pengadilan Negeri Cibinong para saksi menuturkan akibat dari kejadian beberapa bulan kemudian anggota kami meninggal dunia karena waktu kejadian sempat di bantai dan diinjak – injak mengakibatkan luka dalam, tetapi karena keluarga korban tidak mampu akhirnya di rawat di rumah karena tidak kuat akibat penyakit dalam maka diapun meninggal.
Masih dari para korban AMS menerangkan akibat dari kejadian itu maka kami selalu berusaha menghubungi dan menanyakan perkembangan kepada pihak penyidik Polres Bogor, tetapi baru di akhir bulan Oktober 2022 ini kami mendapat panggilan dari pengadilan untuk kesaksian korban tetapi hasil dari sidang hari ini kami tidak merasa ada keadilan dengan alasan kesaksian, mudah -mudahan pada sidang yang direncanakan pada hari Rabu saksi kunci serta pelapor dapat hadir agar bisa sidang berjalan lancar dan kami juga meminta agar para pelaku yang lain juga di tangkap sebab menurut sepengetahuan kami sewaktu terjadi pengeroyokan para pelaku menggunakan tiga mobil dan lebih kurang dua puluh kenderaan roda dua, dan jika penyidik Polres Bogor bekerja dengan serius tidak sulit menangkap para pelaku tetapi ini semua seperti disengaja.
Dalam kejadian di persidangan hari ini karena pelaku hanya satu dan barang bukti juga tidak dihadirkan maka kami juga akan menyurati Kapolres, Kapolda , Mabes Polri dan Kompolnas supaya ada rasa keadilan bagi anggota AMS terlebih bagi keluarga korban yang telah meninggal, tegasnya.(Ed/Tim)



