Paluta | mediasinarpagigroup.com – Aksi nekat dan bejat, A siregar (30 tahun) pria beranak 2 dengan alasan meminjam charger kepada anak bocah perempuan (11 tahun) N Boru Hrp namun beruntung, kelakuan bejat pelaku tersebut diketahui lantaran (NA Boru Hrp) memberontak dan teriak sehingga Kakek korban mendatangi rumah tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 28 Agustus 2023 di Kecamatan Portibi, lalu hari ini Komnas PA Paluta beserta P2TP2A mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. (Sarwedi Siregar)




