Sabtu, September 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sekitar 500 KK di Desa Cikopomayak Peroleh Tanah Berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Sebagai Pemakai Tanah Perbekubunan, Nasib Mereka Bagaimana ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 2, 2021
in Hukum, LBH Sinar Pagi, Nasional
1
Bismar Ginting,SH.,MH dan Koordinator Sengketa dan Konplik BPN Kabupaten Bogor
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR KABAUPATEN, mediasinarpagigoup.com – Sekitar 500 Kepala Keluarga masyarakat yang ada di Desa Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sejak dari tahun 1955 menduduki/menguasai, mengolah tanah mereka yang mereka peroleh dari Pemerintah berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, yang dikeluarkan oleh Camat pada saat itu, dan dasar Camat mengeluakan surat tersebut yaitu atas perintah Gubernur berdasarkan UU No.8 tahun 1954, hal tersebut dikatakan oleh Saprudin selaku Kepala Desa Cikopomayak, Rabu,(30/6) bertempat di Kantor Desa.

Adapun sebaran masyarakat Kami yang mendapatkan tanah sebagaimana yang disebutkan diatas yang ada di Desa Cikopomayak antara lain di Kp.Pasir Kacang  Rt.05/6 ada sekitar 50, di Kp.Ranca Buntung Rw.01 ada 7 Rt lebih dari 100 KK, di Kp.Anyer Sari Rt.05/01 bada sekitar 20 KK, Kp.Bojong Tengah Rw.03 ada sekitar 15 KK, di Kp.Pabuaran Rw.05 ada 15 KK, lalu di Kp.Pasir Nangka Rt. 06/06 ada sekitar 20 KK, diperkirakan ada sekitar 500 KK lah semuanya warga Desa Cikopomayak yang mereka memperoleh tanah dari Pemerintah pada saat itu berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN.

RELATED POSTS

LBHK – Wartawan Akan Laporkan Tim Manajemen BOSP SMAN 15 Depok, Diduga Bermasalah Secara Hukum ?

Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

 

Kades Cikopomayak 

Ditambahkan Saprudin, masyarakat Kami yang memperoleh tanah dari Pemerintah berdasarkan  KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN tersebut sejak dari dulu sudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya bahwa diatas tanah – tanah tersebut sejak tahun 1970 mereka telah rata – rata mendirikan rumah bahkan ada beberapa yang sudah meninggal lalu ahli warisnya menguburkan orang tua mereka diatas tanah tersebut, tegas Kades Cikopomayak.

Untuk itu Saya selaku Kepala Desa Cikopomayak sangat mendukung sekali bila LBH – Sinar Pagi siap membantu masyarakat Kami agar tanah – tanah mereka sebagaimana yang saya sebutkan diatas bisa di terbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tegas Saprudin.

Perlu diketahui ada beberapa warga  pemilik tanah sebagaimana yang Kami terangkan diatas agar dana yang digunakan dalam pengurusan SHM diambil dari dana desa tentu hal ini tidak diperbolahkan oleh aturan yang ada, terkait dengan pengunaan dana desa telah diatur dalam  Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 hal ini agar semua warga mengetahuinya, tegas Kades.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cikopomayak yaitu Wisnu yang sekaligus sebagai Ketua Bumdes Cikopomayak, mengatakan bahwa Orangtua saya juga pada tahun 1955 mendapatkan tanah dari negara sebagaimana yang disampaikan pak Kades Cikopomayak tersebut, namun Kami masyarakat bingung bagaimana status tanah Kami tersebut, kalau bisa di tingkatkan menjadi SHM tentu Kami sangat bersyukur tegas Wisnu.

Kamis (01/7) Ariya selaku Koordinator Bagian Sengketa dan Konflik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa sampai sejauh ini kami belum pernah mendengar konflik kepemilikan tanah terkait dengan bukti kepemilikan tanah berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, terkait dengan apakah tanah – tanah tersebut bisa ditingkatkan status kepemilikannya menjadi SHM saran Saya silahkan ke Bagian Penetapan yang ada di BPN Kabupaten Bogor sebab mereka yang membidangai hal tersebut.

Salah satu staf yang ada di Bagian Penetapan BPN Kabupaten Bogor saat dimintai keterangannya mengatakan terkait apakah tanah – tanah yang dimaksud dapat ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM atau tidak tentu butuh penelitian serta pengkajian namun demikian langkah awal yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu ajukan saja dulu pengukuran atau bahasa di Kami disebut plotting ke Kantor BPN Kabupaten Bogor sebab dari hasil pengukuran tersebut nanti akan ketahuan apakah diatas tanah – tanah tersebut telah diterbitkan hak atau belum tegasnya.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBH – Sinar Pagi menegaskan, BPN Kabupaten Bogor wajib menerbitkan SHM kepada masyarakat yang ada di Desa Cikopomayak dimana toh pun tanah yang mereka perolah pada tahun 1955 adalah tanah dari negara berdasarkan KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN sebab dasar hukumnya telah jelas pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, untuk itu kami siap membantu nya tegas Bismar.

Bukti Pendudukan Tanah Warga 

Ditambahkan Bismar,  bila ditelisik dari sisi yuridis seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasainya, benar bahwa Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang – Undang Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah, kontek kasuistis yang ada di Desa Cikopomayak masayarakat juga memiliki alat bukti yaitu KARTU TANDA PENDAFTARAN SEBAGAI PEMAKAI TANAH PERKEBUNAN, kartu tersebut terbit berdasarkan UU No.8 tahun 1954 atau UU Darurat pada saat itu, apalagi diatas tanah – tanah tersebut warga telah mendirikan rumah sejak tahun 1970 dan ada sebagahagian orantua mereka juga telah dimakamkan diatas tanah tersebut, tegas Bismar.(Dales Sembiring)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

LBHK – Wartawan Akan Laporkan Tim Manajemen BOSP SMAN 15 Depok, Diduga Bermasalah Secara Hukum ?

LBHK – Wartawan Akan Laporkan Tim Manajemen BOSP SMAN 15 Depok, Diduga Bermasalah Secara Hukum ?

September 22, 2023
Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

September 22, 2023
PLH Bupati Tanggamus Melantik Penjabat Kepala Pekon

Bapak, Anak dan Menantu Terlibat Kasus Pencurian Kabel Listrik Di Pringsewu

September 22, 2023
Pencurian Kabel PLN Yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi

Pencurian Kabel PLN Yang Sempat Gelapkan Rumah Warga Ditangkap Polisi

September 21, 2023
Next Post
Polres Cirebon Kota Gelar Secara Virtual Upacara HUT Bhayangkara ke 75 Tahun 2021, Siap Jalankan  Amanat Presdien Jokowi

Polres Cirebon Kota Gelar Secara Virtual Upacara HUT Bhayangkara ke 75 Tahun 2021, Siap Jalankan Amanat Presdien Jokowi

Warga Kelurahan Ratu Jaya Kota Depok  Apresiasi  Adanya  PTSL

Warga Kelurahan Ratu Jaya Kota Depok Apresiasi Adanya PTSL

Comments 1

  1. Abduloh fajar says:
    2 tahun ago

    Apakah benar tanah perkebunan di desa cikopomayak kec. Jasinga kab. Bogor telah ada sertipikatnya?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

September 23, 2023
Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

September 23, 2023
Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

September 23, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Pemerhati Dunia Pendidikan Korsel Bertemu Bupati Samosir

September 22, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Peringati Haornas 2023 Bupati Samosir Berikan Peghargaan Kepada Atlet Dan Pelatih Berprestasi

September 22, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In