LEUWILIANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Karehkel 04 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor pada tahun 2021 kepala sekolahnya dijabat oleh Nia Kurniati selaku Plt Kepsek lalu beliau juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Karehkel 03, saat di tanya papan dana BOS yang ada kenapa kadaluarsa seperti yang ada di foto, alasan Kepsek, belum sempat ngisi papan BOS nya, adapun jumlah Siswa/i di sekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu sebanyak 238, LK 121 Pr 117 maka jumlah dana BOS yang diperoleh untuk tahun 2021 yaitu sebanyak Rp.238 Jt, hal ini berdasarkan Webiste Kemendikbud, Kamis (30/9).
Jansen tarigan,SH salah satui Advokat di LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait dengan penggunaan dana BOS mengatakan, banyak Mantan Kepala Sekolah mapun Kepala Sekolah mulai dari SD, SMP mapun SMA mapun SMK banyak yang jadi TERSANGKA akibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah alias BOS.
Ditmbahkan Jansen, bahwa Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menegaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan. “ dari aturan diatas bila Kepala Sekolah tunduk pada aturan tersebut maka kebocoran dana BOS dapat diminimalisir, maka yang menjadi pertanyaan apakah Kepala Sekolah sudah tunduk pada aturan diatas ?
Perlu diketahui oleh publik bahwa adapun modusnya korupsi dana BOS antara lain beli barang habis pakai pada umumnya mereka mark up jumlah barang yang dibeli, sebut saja kebutuhan untuk perawatan sekolah untuk pembelian CAT yang mana beli 3 Galon tapi tulisnya 6 Galon sementara bukti pembelian alias BON dari TOKO dibuat kosong tetapi sudah di Stempel serta ditandatangani pemilik TOKO, lalu masih banyak lagi pembelian barang yang habis pakai diduga di mark up oleh oknum Kepsek yang bermental korup, maka sebaiknya menurut saya Laporkan saja Kepsek seperti itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) tegas Jansen.
ADITIA KARSA GINTING, (Can) SH salah satu Tim Hukum media ini saat dimintai pendapatnya terkait ulah Kepsek yang tidak transparan gunakan dana BOS, mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kami Tim Hukum media ini akan membewa persoalan ini ke ranah hukum, atau melaporkan Kepsek yang bermental korup ke penegak hukum, tegas nya.(Darles Sembiring)