Karawang | mediasinarpagigroup.com – Satreskrim polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku terduga praktik perjudian togel online di wilayah Krajan, Desa Jayakerta, Kec. Jayakerta, Kab. Karawang (Kamis, 31/08/2023)
Dalam jumpa pers yang di lakukan di halaman kantor Kapolres Karawang, Kapolres Karawang melalui Satreskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi, mengatakan bahwa Tim Sanggabuana polres mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian togel online.

Berbekal informasi akhirnya tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap 2 pelaku praktik perjudian togel online dengan barang bukti 4 buah smartphone, 4 buah buku, 2 akun situs judi online, 2 akun dan uang sebanyak Rp164.000.
Kedua tersangka berinisial SN berumur 25 tahun dan AT 28 tahun.
Modus kedua pelaku ini melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Sehari masing-masing pelaku menerima pasangan Rp30.000 s.d Rp50.00, dan dalam sebulan masing-masing mendapatkan Rp900.000 s.d Rp1.500.000.
“Kedua pelaku perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan acaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Dedi/Red)




