Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Lakukan Sidak Prokes, Dua Tempat Usaha Diberikan Surat Teguran Tertulis

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 15, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Lakukan Sidak Prokes, Dua Tempat Usaha   Diberikan Surat Teguran Tertulis
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mediasinarpagigroup.com Jakarta Utara – Sidak Protokol Kesehatan (Prokes) Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priuk di sejumlah tempat usaha. Sidak tersebut menemukan beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menjelaskan, dari enam lokasi yang dipantau ada dua tempat usaha di wilayah Sunter Agung tepatnya di Rukan Puri Mutiara Sunter Agung yang ditemukan melanggar prokes.

RELATED POSTS

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan diantaranya tidak ada pakta integritas yang memuat komitmen bahwa pemilik tempat usaha akan mematuhi prokes pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian dua tempat usaha itu juga tidak membentuk tim Gugus Tugas COVID-19.

“Atas pelanggaran itu, kita berikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada dua pengelola tempat usaha. Mereka harus segera membuat pakta integritas dan tim Gugus Tugas COVID-19. Sedangkan empat tempat usaha lainnya sudah menjalankan prokes di lingkungan tempat kerjanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Evita menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan teguran tertulis maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dan dilakukan pemasangan segel. “Jika tetap melanggar setelah disegel akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi paling banyak Rp 50 Juta sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12,” ujarnya.

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priuk selalu rutin melakukan kegiatan pangawasan Prokes di sejumlah tempat usaha, rumah makan dan lokasi lainya sejàk ditetapkannya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Februari 2021.

“Untuk mencegah penularan covid – 19 Sidak prokes akan terus berjalan dengan harapan semua pelaku usaha ikut berperan. Dibutuhkan peràn dan kerja sama dari semua pihak  Menghadapi pandemi COVID-19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ungkap Evita.(Ruben Sitorus)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Oktober 15, 2025
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Oktober 15, 2025
Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Oktober 15, 2025
Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Oktober 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.