Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pemuda, Ternyata Ini Peran Mereka

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 14, 2023
in Uncategorized
0
Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pemuda, Ternyata Ini Peran Mereka
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polisi menangkap dua orang kurir narkotika saat melintas di jalan raya Pekon (desa) Podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu pada Jumat (13/10/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku berinisial PRF (21) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan MS (23) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dari tangan pelaku, kata kasat, didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram. Menurut mereka sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya.

“Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya,” jelas iptu Yudi Raymond

Kasat juga menyampaikan, berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu yang bawanya tersebut didapat dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan dirumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.

“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A,” ungkapnya.

Disampaikan kasat, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap tersebut.

Lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.