Sabtu, September 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Satlantas Polresta Tangerang Larang Odong – odong Beroperasi, Tidak Laik dan Melanggar Aturan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 15, 2021
in Daerah, Hukum, Nasional, Peristiwa
0
Satlantas Polresta Tangerang Larang Odong – odong Beroperasi, Tidak Laik dan Melanggar Aturan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

mediasinarpagigroup.com , TANGERANG –  Odong – odong belakangan ini banyak kita lihat menghiasi  sejumlah jalan – jalan di perkampungan,perumahan , pemukiman bahkan ada juga di jalan raya.

Keberadaan odong – odong  menjadi obat kebahagian anak-anak   agar kembali ceria namun belakangan ini hiburan untuk warga kusus nya untuk bocah -bocah cilik (bocil)  kabar nya akan di larang beroperasi di jalan raya baik di perkampungan dan perumahan.

RELATED POSTS

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kasatlantas Polresta Tangerang  Kompol Robby Heri Saputra  saat di temui di ruang kerjanya mengatakan,  “ Dilarang nya odong – odong beroperasi karena kategori tidak layak   dan odong – odong  tidak ada dalam Undang – undang yang terkait dalam angkutan UMUM  yang memenuhi kebutuhan nyaman   selamat  dan terjangkau   dari persyaran teknis baik dari segi uji berkala (KIR) dan ijin tayek dimana,laik sebagai moda transportasi umum tentu hal ini tidak memenuhi standart minimal angkutan umum.

Baru – baru ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengamankan tiga unit kendaraan roda empat ( odong – odong) yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata. Pasalnya mobil modifikasi yang biasa disebut mobil odong- odong tersebut digunakan mengangkut penumpang di jalan raya.

“Dan mobil odong- odong itu telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Robby Hari Saputra.

“Untuk itu, Satlantas Polresta Tangerang mengimbau kepada para pengusaha baik pengusaha karoseri atau pengusaha modifikasi mobil seperti ini harus mengerti aturannya dan dapat menyampaikan kepada pemilik kendaraan tidak bisa digunakan di jalan umum,” imbuhnya.(M.Sijabat)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

September 23, 2023
Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

September 23, 2023
Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

September 23, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Pemerhati Dunia Pendidikan Korsel Bertemu Bupati Samosir

September 22, 2023
Next Post
Uji Coba Belajar Tatap Muka Enam Sekolah di Jakarta Utara Akan Digelar

Uji Coba Belajar Tatap Muka Enam Sekolah di Jakarta Utara Akan Digelar

Jokowi Minta Pemda Buat Program Padat Karya untuk Buka Lapangan Kerja

Jokowi Minta Pemda Buat Program Padat Karya untuk Buka Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Diduga Korsleting Listrik Karena Menggunakan Instalasi Yang Tidak Standar, Rumah Samin Meledak dan Terbakar

September 23, 2023
Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

Kecelakaan Kapal Payang di Perairan Cukuh Balak Tanggamus

September 23, 2023
Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

Malam Puncak Jambore Ranting Kwarran Jasinga Gelar Prosesi Api Unggun

September 23, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Pemerhati Dunia Pendidikan Korsel Bertemu Bupati Samosir

September 22, 2023
Ini Kesan Bupati pada Apel Terakhir Bersama ASN

Peringati Haornas 2023 Bupati Samosir Berikan Peghargaan Kepada Atlet Dan Pelatih Berprestasi

September 22, 2023

MOST VIEWED

  • Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh ? di GPKB Menteng Jakarta Ada Apa, PGI Harus Bersikap, Jamaat Inginkan Rapat Bukan Rapat Majelis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Honorer Dihapus, Bang ZUL Anggota DPR RI Fraksi Partai DemokratSebut Keputusan Konyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Penggarap Tanah RRI Berharap Joko Widodo Selaku Presiden RI Ambil Alih Masalah Yang Dihadapi Mereka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Jampang Pantura Akan Usut Dugaan Penekanan Terhadap Pembagian BPNT ke KPM di Desa Caracas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Daerah
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • LBH Sinar Pagi

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In