Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polsek Kalimanah memasang spanduk dan membagikan pamflet imbauan tentang larangan dan bahaya petasan. Kegiatan dilaksanakan saat patroli di Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu malam (7/3/2026).
Spanduk dipasang di sejumlah titik strategis, seperti sekitar masjid, pertokoan dan pusat keramaian warga, termasuk di Pos Kamling. Sedangkan pamflet dibagikan kepada warga yang ditemui saat patroli.
Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan kegiatan ini merupakan upaya preemtif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
“Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga terkait larangan dan bahaya penggunaan petasan,” ucapnya.
Disampaikan bahwa pembuatan, penyimpanan, maupun penggunaan petasan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti meledak dan menyebabkan kebakaran hingga korban manusia.
“Oleh karena itu, melalui pemasangan spanduk dan pembagian pamflet kami mengajak masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan maupun menggunakan petasan,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan pemasangan spanduk dan pembagian pamflet masih akan dilakukan di desa-desa lain saat patroli. Dengan harapan imbauan bisa luas tersampaikan kepada masyarakat.(Widoyo)
(Humas Polres Purbalingga)




