Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Salah Gunakan Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala SMKN 53 & Oknum Sudindiknas Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 23, 2021
in Nasional, Pendidikan, Peristiwa
0
Salah Gunakan Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala SMKN 53 & Oknum Sudindiknas Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.

Mereka menyalahgunakan dana sebesar Rp 7,8 miliar. “Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat sdr. W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat tahun 2018 dan oknum Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (wilayah) 1 sdr. MF, mantan staf Suku Dinas Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, dalam keterangan tertulis Kamis (22/4/2021).

RELATED POSTS

Polres Taput Tidak Temukan Tindak Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Erikson Sianipar Akhirnya Dihentikan.

Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih

W dan MF ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat. Barang bukti yang diperlukan juga telah cukup.

“Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata Dwi. Dijelaskan Dwi, W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sementara MF yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan teknis kepada sekolah malah bekerjasama dengan kepala sekolah untuk menggunakan dana secara fiktif. Adapun, penyidikan atas kasus ini masih terus dilakukan.

“Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, kata Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih., W dan MF disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rd/Kps)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polres Taput Tidak Temukan Tindak Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Erikson Sianipar Akhirnya Dihentikan.

Polres Taput Tidak Temukan Tindak Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Erikson Sianipar Akhirnya Dihentikan.

Mei 8, 2026
Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih

Pemkab Taput Ajak HKBP Sinergi Bangun Generasi Brilian dan Kembangkan Wisata Rohani Salib Kasih

Mei 8, 2026
Bupati Sadewo Lepas Kontingen Kwarcab Banyumas untuk Ikuti Pesta Siaga Jateng 2026

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Kwarcab Banyumas untuk Ikuti Pesta Siaga Jateng 2026

Mei 8, 2026
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan Semarang, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Sabu

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan Semarang, Pengedar Diamankan dengan 9 Paket Sabu

Mei 8, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.