Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Rp.623 Juta Lebih Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMA Negeri 1 Pedes, Kab.Karawang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 3, 2024
in Pendidikan
0
Rp.623 Juta Lebih Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMA Negeri 1 Pedes, Kab.Karawang
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Raya Sungaibuntu Pedes, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yunanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1223, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 929.480.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 929.480.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 1 Pedes, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 51.900.000, – pengembangan perpustakaanRp 295.942.100, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 105.030.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 191.233.450, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 30.755.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 217.400.000, – Total Dana terserap Rp 892.260.550

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Pedes, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 44.740.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 154.540.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.220.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 204.554.450, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 60.845.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 406.000.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 55.800.000, – Total Dana terserap Rp 966.699.450

Berangkat dari laporan Kepala SMAN 1 Pedes, ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang,  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, modusnya yaitu pemotongan anggaran kegiatan, lalu kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga hal ini terjadi di tahun 2023,  dipihak lain berpotensi merugikan keuangan negara, ujar  Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Konsultan Hukum di di LBHK-Wartawan Karawang,  dalam konprensi pers dikantornya Jumat (21/6/2024)

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.340 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Sebut saja terhadap kegiatan  asesmen/evaluasi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.299 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud, kontek ini membuat daftar hadir kegiatan rangkap 4 atau 5 namun hari dan tanggal serta bulan berbeda.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.623 Juta lebih diduga dikorupsi, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Syahrul.

Tahun 2022 SMA Negeri 1 Pedes, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1208,  lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 550.848.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 734.464.000,-  tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 550.848.000, –

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMAN 1 Pedes harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Karawang, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMAN 1 Pedes, ke Tipikor Polres Karawang, dan  Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Karawang serta Kejati Jawa Barat, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMAN 1 Pedes, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Pedes, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Surat Terbuka Untuk Gubernur Banten: Kembalikan Hak Anak Kami Untuk Bersekolah

Juli 13, 2025
Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Negara Hukum Wajib Lindungi Anak Luar Nikah, Bukan Meninggalkannya di Balik Stigma

Juli 5, 2025
Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Kepala Daerah Terbitkan SK SPMB: Melampaui Konstitusi dan Hirarki Hukum

Juni 28, 2025
Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Kritik Keras terhadap Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah RI, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas Skema SPMB Yang Melanggar Konstitusi

Juni 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.