Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.475 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMA Negeri 4 Karawang, Kabupaten Karawang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 24, 2024
in Uncategorized
0
Rp.475 juta lebih Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Dari Dana BOS Thn 2023 Diduga Dikorupsi Kepala SMA Negeri 4 Karawang, Kabupaten Karawang
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 4 Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Jend.Ahmad Yani, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Endah Dwi Riyani memiliki jumlah Siswa/I sekitar  1070, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 813.194.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 813.200.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 4 Karawang , terkait  pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.605.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.398.310, – administrasi kegiatan sekolahRp 466.079.050, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.010.000, – langganan daya dan jasaRp 94.762.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 162.167.190, – Total Dana terserap Rp 774.021.550

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Karawang , terkait  pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 61.500.000, –  kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 72.874.310, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 9.250.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 261.504.300, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 46.774.873, – langganan daya dan jasaRp 83.077.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 313.191.967, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.200.000, – Total Dana terserap Rp 852.372.450

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 4 Karawang,  ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM – Peduli Pendidikan Indonesia, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting,SH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LSM – Peduli Pendidikan Indonesia,  dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.

Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.727 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.475 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Tahun 2022 SMA Negeri 4 Karawang, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1057, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 481.992.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 642.656.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 481.992.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 4 Karawang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Karawang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMA Negeri 4 Karawang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 4 Karawang,  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bosner/Yn/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.