Tulang Bawang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Eliyana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 640, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 300.800.000, tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 300.800.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 100.063.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 27.050.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.907.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.655.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.302.600langganan daya dan jasa Rp 13.326.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 38.594.500pembayaran honor Rp 57.900.000, Total Dana terserap Rp 300.800.000
Lalu laporan, Kepala SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.775.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 37.070.600pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 22.794.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 38.088.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.525.100langganan daya dan jasa Rp 14.900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 93.946.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.800.000pembayaran honor Rp 57.900.000, Total Dana terserap Rp 300.800.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.100 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.110 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.69 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.132 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya memiliki jumlah Siswa/I sekitar 665, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 312.550.000 ,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 312.550.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-WartawanLampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tulang Bawang dan ke Polda Lampung berikut ke Kejari Tulang Bawang serta Kejati Lampung sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya di usut tuntas, dan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi agar dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 01 Dwi Warga Tunggal Jaya dengan mendatangi sekolah tersebut, namun belum bisa konfirmasi ke Kepsek, dilain tempat beberpa orangtuan murid ketika ditemui media ini mengatakan bahwa sekolah menjual baju seragam serta buku tentu hal itu sangat memberatkan kami ujar orangtua mudrid yang tidak berkenan namanya dipublikasikan.(Budi/Ai/Red)