Rabu, April 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Rp.1,2 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri Cukupa 02 Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 30, 2024
in Uncategorized
0
Rp.1,2 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SD Negeri Cukupa 02 Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Cukupa 02 Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,  Banten yang berada di Kp. Kadu Sabrang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Zaenal Arifin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 653, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 297.115.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 297.115.000,–

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SD Negeri Cukupa 02 ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2  tahun 2023  berdasarkan data yang ada di aplikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara alias dikorupsi ?

Tahun 2022 SD Negeri Cukupa 02, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 670, menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret  2022 Rp 182.910.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal  03 Juni 2022 Rp 243.880.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 182.910.000,-

Bahwa laporan Kepala SD Negeri Cukupa 02, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek penggunaan nya, hal ini mengapa ? diduga kuat pengawasan  dari Tim BOS Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?

Laporan Kepala SD Negeri Cukupa 02, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.625.000, – pengembangan perpustakaanRp 108.418.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 21.231.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 47.866.100, – administrasi kegiatan sekolahRp 61.837.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.000.000, – langganan daya dan jasaRp 21.248.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 42.400.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 500.000, – pembayaran honorRp 92.660.000, – Total Dana terserap Rp 410.785.800

Berikutnya laporan Kepala SD Negeri Cukupa 02, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – pengembangan perpustakaan Rp 1.892.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.680.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 72.359.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 39.048.601, – langganan daya dan jasaRp 10.024.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 24.490.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 29.699.999, – pembayaran honorRp 13.720.000, – Total Dana terserap Rp 198.914.200

Berangkat dari laporan Kepala SD Negeri Cukupa 02 ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum  LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.110 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan  asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar Rp. 120 juta lebih,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.

Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya  15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Cukupa 02 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SD Negeri Cukupa 02 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Cukupa 02 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Tim)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.