Kota Tangerang Selatan | mediasinarpagigroup.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, indikasi tersebut muncul di salah satu SMA Negeri di Kota Tangerang Selatan yaitu SMAN 12 Tangsel, yang diduga menarik biaya dari siswa peserta kegiatan ekstrakurikuler.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Selain itu, sekolah juga diduga menjual paket buku pelajaran melalui pihak rekanan fotokopi dengan harga mencapai sekitar Rp1,8 juta per siswa.
Seorang narasumber internal yang merupakan guru di sekolah tersebut, berinisial “SP”, menyebut bahwa isu ini telah menjadi pembahasan di lingkungan internal, meskipun belum ada penjelasan terbuka kepada publik., “Hal ini memang pernah dibicarakan, namun mekanismenya perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
- Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan juga mengatur bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali dengan mekanisme dan batasan tertentu yang ketat.
Terkait penjualan buku, praktik kerja sama dengan pihak tertentu juga kerap menjadi perhatian. Sekolah negeri pada umumnya tidak diperkenankan mewajibkan pembelian buku dari satu penyedia tertentu, apalagi jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pengamat pendidikan H.Maswi, S.Pd.,M.Pd menilai bahwa setiap bentuk pembiayaan di sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ketertutupan informasi berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran, meskipun belum tentu seluruh praktik tersebut menyalahi aturan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 12 Kota tangerang Selatan Rokhmat Hidayat dan atau pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan dan penjualan buku tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru melanggar ketentuan.
Berbagai regulasi sebenarnya telah cukup jelas mengatur batasan antara sumbangan dan pungutan. Namun, persoalan kerap muncul pada implementasi di lapangan.
Ketika pungutan mulai terasa “wajib”, atau ketika pilihan menjadi terbatas bagi siswa dan orang tua, di situlah potensi pelanggaran muncul. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi kunci agar institusi pendidikan tetap berada di jalur yang semestinya.
SMA Negeri 12 Kota tangerang Selatan tahun 2026 memiliki Siswa/I sekitar 1206, dana BOS tahap pertma diterima tanggal 20 Januari 2026 dengan jumlah Rp 988.920.000, sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2026 ke Kementrian terkait, lalu tahun 2025 sekolah memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1223, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.002.860.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 17 September 2025 Rp 986.865.644,– dalam laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 katanya kegiatan pengembangan perpustakaan menyerap dana BOS 2025 sekitar Rp 351.035.000,- dibalik itu kok diduga menjual buku tegas H.Maswi.(Adit/Tim/Red)




