Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

RKUHP Ancaman Pidana Bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 18, 2022
in Peristiwa
0
RKUHP Ancaman Pidana Bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Miris memang miris itulah yang terjadi di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, apakah karena tidak tahu atau unsur ke sengaja’an, memasang bendera merah putih yang sudah rusak.

Rusdi Lurah Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Kamis (17/02/2022) membenarkan bahwa bendera merah putih tersebut sudah rusak dan sudah berwarna kusam.

RELATED POSTS

Polemik Pemasangan Bronjong di Jorong Padang Belimbing Koto Sani, Mogor Kerja Dan Kompensasi Batu Setempet Menjadi Pertanyaan

Bupati Tapanuli Utara Lantik Anggota Dewan Pendidikan, Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Pendidikan Berkarakter

“Rusak dan kusamnya bendera tersebut, ya kerena di makan waktu panas hujan bendera merah putih tersebut tetap di atas tidak di turunkan. Saya sih sudah beli ke online tapi kekecilan sekarang mau beli lagi buat mengganti bendera yang rusak dan kusam ini,” ujarnya.

Sementara salah satu warga Kutabumi mengatakan, semestinya aparat pemerintahan apalagi Lurah lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih Kantor kelurahan adalah kepanjangan tangan dari Pemerintahan.

“Bagaimana orang lain akan menghargai bangsa kita, orang aparatnya saja tidak menghargai simbul negara seperti (Bendera merah putih),” ungkapnya.

Menurutnya, Jelas yang dilakukan Lurah Kelurahan Kutabumi tersebut melanggar Pasal 235 RKUHP ( Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur ketentuan pidana denda paling banyak kategori II atau maksimal Rp 10 juta bagi setiap orang yang (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.(Bintang) 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polemik Pemasangan Bronjong di Jorong Padang Belimbing Koto Sani, Mogor Kerja Dan Kompensasi Batu Setempet Menjadi Pertanyaan

Polemik Pemasangan Bronjong di Jorong Padang Belimbing Koto Sani, Mogor Kerja Dan Kompensasi Batu Setempet Menjadi Pertanyaan

Maret 14, 2026
Bupati Tapanuli Utara Lantik Anggota Dewan Pendidikan, Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Pendidikan Berkarakter

Bupati Tapanuli Utara Lantik Anggota Dewan Pendidikan, Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Pendidikan Berkarakter

Maret 14, 2026
Polda Jateng Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi 2026

Polda Jateng Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga dalam Operasi Ketupat Candi 2026

Maret 14, 2026
SMKN 15 Bekasi Gelar Iftar Bersama di Masjid Al Adzkar

SMKN 15 Bekasi Gelar Iftar Bersama di Masjid Al Adzkar

Maret 13, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.