• Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
Jumat, Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
  • Login
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Risman : Dugaan Mafia Tanah Di Muara Baru Penjaringan Tidak Berani Muncul, Siapa Dalangnya ?

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 30, 2022
in Uncategorized
0
Risman : Dugaan Mafia Tanah Di Muara Baru Penjaringan Tidak Berani Muncul, Siapa Dalangnya ?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Dugaan adanya Kelompok mafia tanah yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara baru – baru ini kembali terendus, pasalnya Pihak Ahli Waris H.Halimah & Moh. Dealer merasa tanah milik kakek buyutnya raib di jual dan dikuasi oleh oknum mafia tanah.

” Keluarga kami tidak pernah menjual lahan kepada siapapun, apalagi kepada orang yang mengakui tanah miliknya, tegasnya Riri Rodiah, selaku ahli waris pemilik tanah kepada awak media integritas dan sinar pagi, Kamis (29/12/22).

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Riri Rodiah mengatakan, lahan yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara dengan bidang seluas 210000 M2 merupakan lahan milik keluarganya ( H.Halimah & Moh. Dealer ) , bahkan masih tercatat di surat Verponding Indonesia dan memegang surat keasliannya atas nama kakek buyutnya.

” Lahan yang dikuasai oleh oknum mafia tanah di bidang Kohir nomor : 90,97,111,112,113,114,115 adalah lahan kami , karena sampai saat ini pihak ahli waris tidak ada Warkah jual beli kepada pihak manapun ” ucapnya, Riri Rodiah.

Sementara itu, Kuasa Ahli Waris Risman , menyebut, dirinya juga sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada beberapa pihak yang mengetahui lahan yang berada di lokasi, bahkan beberapa saksi mengatakan tanah tersebut tidak pernah di Warkah kan maupun jual beli kepada pihak manapun dan masih memiliki ahli warisnya.

” Salah satu saksi hidup yang berinisial UN, menjelaskan, bahwa dirinya sudah menepati lahan tersebut dari tahun 1951 hingga saat ini, bahkan lahan yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara ini benar milik ahli waris kakek buyutnya.” Ujarnya kepada Kuasa Ahli waris.

Lanjutnya UN.menjelaskan, bahwa dulunya tanah tersebut masih keadaan kosong seperti rawa, karena saat itu ahli waris tidak menempati lahan tersebut, sehingga tanah kosong tersebut diduduki dan dikuasai oknum dan kemudian oknum yang memanfaatkan lahan tersebut mengakui sebagai ahli waris dan di jual kepada pihak lainnya.

Adapun tanah tersebut hingga kini telah diduduki oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, namun pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan dan legalitas yang dimiliki oleh oknum tersebut.

Sementara itu, Kuasa ahli waris, Risman mempertanyakan kepada pihak oknum yang mengakui lahan tersebut adalah miliknya, secara dasar prosedur hukum atas Warkah jual beli dengan atas nama siapa ?, Ini kan perlu dipertanyakan, kemudian jika terjadi Warkah jual beli antara pihak ahli waris dengan oknum, ataupun kepada pihak manapun, secara prosedur yang dilakukan secara hukum, langkah – langkah yang diminta oleh pihak Notaris, maupun pihak BPN akan memanggil seluruh pihak ahli waris, maupun  menarik kembali surat keaslian yang dimiliki oleh ahli waris selaku pemegang surat Verponding Indonesia. Apabila oknum yang merasa memiliki tanah tersebut tidak memiliki prosedur yang tadi saya sebutkan, maka keabsahan surat yang dimiliki oknum tersebut perlu di pertanyakan. Tegasnya Risman.

” Apabila sudah dijual, silahkan buktikan atas Warkah jual belinya dengan atas nama Ahli Waris ? Pernyataan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pihak oknum yang menduduki lahan tersebut, namun hingga kini pihak kuasa ahli waris belum mendapatkan pembuktian apapun.

Lanjutnya Ahli Waris, Riri Rodiah menjelaskan, bahwa sejak 1961 hingga tahun 2022 lahan tersebut masih atas nama H.Halimah & Moh. Dealer almarhum kakak buyutnya. Herannya lahan yang masih memiliki kepemilikan ahli waris tiba berpindah atas nama yang lain dengan dasar Warkah jual beli yang tercatat di surat kepemilikan SHM yang dimiliki oleh oknum tersebut. Terangnya.

” Saya heran, kenapa lahan milik keluarga saya di jual belikan antara Oknum kepada pihak lainnya, bagaimana cara pihak oknum instansi membuat keterangan seolah-olah lahan miliknya dirinya menjadi orang lain. ” Tegasnya Riri Rodiah.

” Carut marut persoalan lahan di wilayah penjaringan Jakarta Utara sepertinya diduga telah dimainkan seorang dalang yang sangat profesional, bahkan sang dalang mampu merekayasa apapun, agar tujuannya tercapai.” Ujarnya Riri.

Harapan dari pihak ahli waris, agar pemerintah dapat turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut, dan dapat mengembalikan hak bagi pihak ahli waris, apabila persoalan ini diduga adanya keterlibatan oknum yang bermain dan memanipulasi data tersebut, maka pihak Pemerintah diminta untuk mengawasi,  khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional BPN Pusat maupun Kejagung dan KPK dapat membantu serta mengambil langkah untuk memproses oknum tersebut. Tuturnya.(Hotman Saragih)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Arsip

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021

Kategori

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.