Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Puskesmas Rawa Lele Diduga Buang Limbah Medis Pasien Covid -19 Sembarangan, LSM – Gampil Dampingi Warga

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 22, 2021
in Uncategorized
0
Puskesmas Rawa Lele Diduga Buang Limbah Medis Pasien Covid -19 Sembarangan, LSM – Gampil Dampingi Warga
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Ketua LSM – Gampil sidak Puskesmas Rawa Lele terkait aduan dari masyarakat sekitar Puskesmas tersebut terkait pihak Puskesmas yang di duga telah membuang sampah medis (B3) di belakang Puskesmas yang bersampingan dengan perumahan warga.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Kami setelah mengecek lokasi tersebut memang ada sampah yang di bungkus plastik kuning yang bertuliskan limbah medis dan ketika kami mendatangi Kepala Puskesmas dr.Lini  A, Dia tidak ada di tempat dan Kami dari LSM – Gampil dan masyarakat sekitar Puskesmas berharap kepada pihak Puskesmas untuk tidak membuang sampah medis sembarangan  apa lagi sampah medis dari pasien yang terkena virus covid 19, karena akan berdampak pada menularnya ke warga sekitar.

Ketua LSM – Gampil apa bila permasalahan ini tidak cepat – cepat di selesaikan maka kami akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum karena pihak Puskesmas telah melakukan tindakan pidana,yang bisa menjerat nya 5 tahun dan denda 5 miliar.

Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah.(Dores/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.