Taput | mediasinarpagigroup.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Gunakan Material Bangunan Lama
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Proyek Revitalisasi SD Negeri 173311 Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga bertindak curang dengan mendaur ulang material bangunan lama untuk merenovasi ruang kelas.
Proyek revitalisasi satuan pendidikan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kucuran dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 541 juta itu juga tertutup informasi, tidak ada pihak yang bersedia dimintai konfirmasi.
Hingga hari ini Selasa (21/10/2025), baik Kepala Sekolah SD Negeri 173311, Rosmini Sihombing selaku penanggungjawab penuh program revitalisasi maupun P2SP sebagai pelaksana kegiatan tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan tentang pengawasan mutu pekerjaan.
Sebelumnya saat sejumlah wartawan memonitoring dan mendokumentasikan proses pekerjaan revitalisasi, ditemukan sejumlah kejanggalan saat beberapa pekerja bangunan membongkar atap dan reng ruang kelas yang hendak direnovasi.
Setelah proses pembongkaran selesai, para pekerja bangunan kemudian memilah-milah material bangunan sisa bongkaran lalu menghampelas permukaannya untuk digunakan kembali.
Para pekerja bangunan yang coba ditanyai, “apakah material bangunan lama sisa bongkaran bisa digunakan lagi?” mengaku bekerja sesuai perintah, tanpa menyebut siapa oknum yang memerintah.
J Sihombing, mengaku sebagai satu-satunya guru pria di sekolah itu kemudian menemui wartawan. “Apa ada yang perlu ditanya pak? Saya disuruh Kepala Sekolah untuk mengawasi pekerjaan (revitalisasi) ini,” ucapnya.
Ditanya apa kapasitasnya untuk mengawasi progres pekerjaan dan bertindak seolah-olah memiliki hak sebagai sumber informasi (menjawab konfirmasi wartawan), dianya mengaku ditugasi kepala sekolah.
“Ibu kepala sekolah sedang ada rapat di luar, jadi kalau ada yang mau ditanyakan biar saya jawab,” katanya.
Untuk menghindari kekeliruan informasi, ketika diminta kesediaannya memberikan nomor kontak kepala sekolah maupun P2SP, tidak bersedia dan malah mengarahkan untuk menghubungi seseorang, (juga tidak bersedia berbagi nomor kontak oknum dimaksud).
“Maaf saya tidak diizinkan menyebarkan nomor ibu kepala sekolah. Atau mungkin abang-abang kenal dan bisa menghubungi Bastam Tampubolon, dia komite sekolah di sini,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai petunjuk teknis (Juknis) program revitalisasi satuan pendidikan Kemendikdasmen, Kepala Sekolah menjadi penanggung jawab penuh kegiatan. Kepala sekolah kemudian membentuk panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana kegiatan.
Hingga berita ini dilansir, P2SP dan Kepala Sekolah SD negeri 173311 Siborongborong belum bisa dimintai konfirmasi.(LGaol)