Pematangsiantar | mediasinarpagigroup.com – Proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai (Retaining Wall) Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan nilai kontrak sebesar 2.742.881.300 yang telah roboh tidak juga diperbaiki hingga hari ini, Kamis (20/3/25). Padahal proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan tampak dibiarkan begitu saja.
Kalau alasan tembok itu roboh karena bencana alam ( Force Majure ) itu masih bisa dimaklumi. Ini tidak ada musim penghujan atau gempa bumi. Kalau karena longsor, sedangkan kalau untuk tembok penahan banjir ya dibangun sesuai spek untuk menahan banjir.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Care (ICC) Marulak Nainggolan mengatakan “Kita menduga perencanaan proyek ini sudah menyalahi aturan”. Seharusnya pihak Dinas PUPR Sumut sudah menyesuaikan perencanaan dengan besteknya. Karena kebiasaan banyak proyek-proyek yang dikerjakan oleh Provinsi Sumatera Utara banyak terjadi karena salah dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. ” pungkasnya.
Lanjut Marulak menjelaskan, proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai ( Retaining Wall ) di jalan Bah Tongguran Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar masih dalam masa pemeliharaan dan seharusnya diperbaiki.
“Biasanya proyek tender itu ada masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan seharusnya mereka sudah kerjakan atau diperbaiki. Mungkin saja atau dugaan kita sudah tidak ada keharmonisan antara pelaksana dengan pihak Dinas PUPR Sumut, sehingga sampai sekarang tidak dikerjakan,” tukasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Coruption Care (ICC) Marulak Nainggolan meminta agar pihak aparat hukum segera menindaklanjuti permasalahan robohnya proyek pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Sigulang-gulang.
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak karena kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara. Selain itu juga telah merugikan masyarakat sekitar, proyek itu dibangun agar masyarakat tidak terdampak banjir dan rawan bila dilalui kalau terlebih Sungai Sigulang-gulang meluap. Ini malah hasilnya tidak ada, proyek yang dibangun tersebut malah roboh dan tidak kunjung diperbaiki. Jangan ada indikasi bahwa aparat penegak hukum ada pembiaran alias “main mata,” tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Syarifuddin Lubis saat dikonfirmasi oleh awak Media Sinar Pagi di Pematangsiantar berupaya lepas tangan dan meminta awak media ini agar mempertanyakan masalah tersebut kepihak kontraktor.
Sementara Pelaksana proyek Perkuatan Tebing Sungai (Retaining Wall) Sigulang-gulang yakni CV. Samsam bernisial “TN” saat dikonfirmasi awak media Sinar Pagi melalui telepon selulernya tidak pernah aktif, sejak terjadinya longsor tersebut sampai dengan saat ini. Begitu juga dengan Ketua LSM Indonesian Corruption Care (ICC) mencoba untuk mengkonfirmasi kepada saudara “TN”, juga tidak mendapatkan jawaban dari pemilik CV. Samsam tersebut tutupnya.(Chandra Sianturi/Rcs)