Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Banjar “ Kumuh Ringan “

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 6, 2023
in Uncategorized
0
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pemkot Banjar “ Kumuh Ringan “
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Banjar | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.1 thn 2011 tentang PKP Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang dimaksud Perumahan yang Layak dan Kawasan Pemukiman Tanpa Kumuh adalah merupakan tanggung jawab negara atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan Pemukiman.

Salah satu bukti inplementasi dan responsible cibility pemerintah adalah program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU, hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Peruma Pemukiman PerKim leading sektor Dinas Keberesihan dan Ling Kungan Hidup Kota Banjar Drs Otong.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Banjar sangat konsen dalam penyelenggaraan program KOTAKU oleh karena itu kami selalu intensif langsung turun kelapangan dengan melakukan pembinaan dan pendampingan dengan Badan Kesewadayaan Masyarakat ( BKM) yang berada di desa desa dan kelurahan diempat Kecamatan yg ada di Kota Banjar, kami juga melakukan koordinasi dg Dinas Dinas terkait yg ada relevansinya dg program Kotaku seperti Dinas PU PR bidang Cipta Karya, bidang Tata Ruang,kami juga berkoordinasi dengan  Bappelitbangda Kota Banjar,dan dari perhitungan pengurangan luasan kumuh th 2022 Kota Banjar berdasarkan SK Kumuh th 2021 hasilnya menetapkan Kota Banjar ada dinilai 23 person, berarti Kota Banjar ada ditingkatan Kumuh Ringan, hal ini dapat dilihat dari Batas Ambang Nilai Tingkat Kekumuhuhan yaitu 60-80 persen kumuh berat, 38-58 persen kumuh sedang, 16-37 persen kumuh ringan, dan nilai dibawah 16 persen dinyatakan tidak kumuh”, ungkap Otong.(Dodi)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.